Jepara  

Polemik PDAM Jepara, Gus Haiz: Jika Kinerja Bagus, DPRD akan Support

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. (MUHAMMAD AGUNG PRAYOGA/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jungporo terendus memiliki beragam polemik. Berangkat dari hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk segera merampungkan polemik tersebut.

Berdasarkan laporan DPRD Jepara dalam pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 di Ruang Rapat Graha Paripurna, Rabu (23/8) siang, ditemukan beragam polemik PDAM Tirta Jungporo. Pertama, temuan Inspektorat Kabupaten Jepara terkait perekrutan karyawan yang tidak sesuai ketentuan serta tidak transparan dan kualified.

Kedua, data neraca dan laba rugi yang tidak sesuai, tunjangan dewan pengawas, tunjangan transportasi, pengeluaran BBM, representasi, biaya umum, perjalanan dinas direktur, pengadaan barang dan standarisasi biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, kehadiran dua direktur dan satu direktur utama menghasilkan pemborosan biaya, menyebabkan rugi usaha, konflik internal serta semakin banyak keluhan (aduan) dari masyarakat.

“Segera menetapkan satu direktur saja untuk Perumda Air Minum Tirta Jungporo dalam rangka efisiensi,” tulis rekomendasi laporan tersebut.

Atas fenomena yang terjadi di PDAM Tirta Jungporo dan rekomendasi anggota dewan, bagi Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif perlu diambil nilai positifnya, yakni fungsi DPRD dalam pengawasan dan kontrol. Saat ini, laporan telah disampaikan ke Komisi A untuk menindaklanjuti.

Kemudian, pihaknya juga meyakini, apabila PDAM Jepara memiliki kinerja yang baik, pendapatan yang bagus, dan menerapkan kebijakan demi perbaikan, DPRD bakal support berupa pembiayaan.

“Pemangkasan direktur yang ada di PDAM Jepara disebabkan oleh beberapa aspek. Seperti, melambungnya biaya sementara kinerja kurang begitu maksimal, banyak keluhan di sana-sini. Jadi, efisiensi struktural penting dilakukan,” papar Gus Haiz, sapaan Ketua DPRD, Kamis (24/8) sore.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo, Sapto Budiriyanto mengatakan, pada 21 Februari 2023 telah melakukan klarifikasi ihwal temuan. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Inspektorat terbukti tidak ada temuan.

Kemudian, terkait efisiensi berupa pemangkasan direktur, dari dua direktur dan satu direktur utama menjadi satu direktur saja, bagi dia tidak sesuai dengan regulasi yang tertera. Sebab, setiap 30 ribu pelanggan maka PDAM berhak untuk membuat tiga direktur.

“Peraturannya ada kok, dalam Perpres dan Permendagri. Namun, jika pemilik (bupati) berkehendak untuk satu direktur saja. Monggo, dipersilahkan. Tapi yang jelas, jika satu direksi saja kinerja akan susah,” ujar Sapto. (cr2/gih)