Buang Sampah Sembarangan, Masyarakat Kena Denda 400 Ribu

PERSIDANGAN: Hakim saat memvonis para pelaku pembuangan sampah di Kota Yogyakarta, Rabu (6/9/23). (RIZKY ADRI KURNIADHANI/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Akibat melakukan pembuangan sampah sembarangan, 30 warga menjalani sidang tindak perkara ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, pada Rabu (6/9) kemarin. Dari hasil sidang tersebut, pelanggar divonis denda Rp 400 ribu atau kurungan selama tiga hari.

Salah satu pelaku mengakui apa yang yang telah ia perbuat, yaitu membuang sampah sembarangan. Meski begitu ia memilih untuk membayar denda ketimbang menjalani kurungan.

“Ya benar saya telah melakukan pembuangan sampah, dan saya memilih membayar denda saja yang mulia. Kalau kurungan kasihan anak dan keluarga saya,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui terdapat 31 warga yang melakukan pembuangan sampah sembarangan, namun satu di antaranya tidak hadir dalam pemberkasan di Kantor Satpol PP. Sebagian besar masyarakat yang mengikuti sidang itu memilih untuk membayar denda daripada kurungan penjara.

Sidang dilakukan secara bergantian tiap lima orang dan dipimpin oleh Hakim M. Arif Satyo Widodo. Sedangkan penuntut umum dari Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat.

Persidangan itu juga menghadirkan para saksi sari anggota Satpol PP yang berhasil menangkap tangan para pelaku. Pada persidangan Rabu (6/9/23), didapati pelaku melakukan pembuangan sampah di Jalan Gajahan dan Jl Kyai Ahmad Dahlan.

Maka dari itu, penuntut umum mengenakan Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengolahan Sampah dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Meski begitu dirinya mengajukan tuntutan 1 persen dari denda yang ada, atau 500 ribu.

Setelah hakim mendengarkan kesaksian para saksi dari Satpol PP dan pengakuan dari para pelaku, ada beberapa yang merasa keberatan. Akhirnya pelaku dijatuhi denda Rp 400 ribu dan jika tidak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga hari.

“Kami berikan ini karena banyak yang merasa keberatan,” ungkap hakim.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, proses hingga tipiring ini merupakan upaya terakhir dari pihaknya dalam penengakan perda. Sebelumnya Satpol PP telah melakukan sosialisasi, langkah preventif, hingga promotif agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Namun masyarakat belum sadar juga. Sehingga dengan sidang dan di berikannya denda ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarkat,” demikian kata dia. (riz/mg4)