Tingkatkan Layanan, Puskesmas di Sleman Jalani Re-Akreditasi

PENILAIAN: Tim Surveyor saat mengunjungi dan memberikan penilaian di salah satu Puskesmas di wilayah Sleman, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan re-akreditasi pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Bumi Sembada. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemberian layanan kepada masyarakat.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinkes Sleman, Atikah Nurhesti mengatakan, mulai Agustus 2023, Puskesmas di Kabupaten Sleman menjalani re-akreditasi. penilaian ini merupakan kali ketiga, setelah sebelumnya pernah dilakukan pada 2015 dan 2018.

“Pada tahap yang pertama sebanyak empat puskesmas telah menyelesaikan proses re-akreditasi. Re-akreditasi ini adalah wujud komitmen dari Pemkab Sleman dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat,” terangnya, Rabu (6/9/23).

Atikah menjelaskan, akreditasi ulang tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/133/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Sejatinya, penyelenggaraan re-akreditasi dilakukan pada tahun 2021 yang lalu. Namun karena terjadi pandemi covid-19 maka akreditasi tidak dapat dilaksanakan.

“Sehingga, akreditasi baru dapat dilaksanakan pada 2023 setelah situasi pandemi covid-19 mulai terkendali dan pemerintah menyatakan endemi covid-19,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya menargetkan, pada 2023 ini, seluruh puskesmas di Sleman telah selesai melaksanakan akreditasi ulang. Ia menambahkan, proses akreditasi dilakukan secara serentak.

“Kebetulan saat melakukan akreditasi yang pertama seluruh puskesmas di Kabupaten Sleman waktunya bersamaan. Jadi akreditasi ulang yang ketiga ini tahunnya juga dilaksanakan bersama-sama,” terangnya.

Dijelaskan, di Sleman terdapat sebanyak 25 puskesmas yang tersebar di 17 kapanewon. Dari 25 puskesmas tersebut, ada 4 puskesmas yang telah selesai melaksanakan akreditasi ulang tahap pertama pada Agustus 2023. Di antaranya Puskesmas Mlati 2, Puskesmas Tempel 2, Puskesmas Pakem, dan Puskesmas Prambanan.

“Puskesmas yang lain akan melakukan akreditasi ulang pada bulan berikutnya. Pada September ini ada sebanyak 9 puskesmas yang akan melakukan akreditasi. Kemudian, pada Oktober sebanyak 10 puskesmas dan November nanti ada 2 Puskesmas yang akan melakukan akreditasi ulang,” paparnya.

Menurutnya, akreditasi menjadi sebuah sistem layanan mutu yang paripurna. Sesuai dengan peraturan, seluruh layanan kesehatan harus menjalankan akreditasi. Terutama yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ada sejumlah item yang dinilai oleh surveyor. Antara lain meliputi kepemimpinan dan manajemen puskesmas (KMK), penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif (UKM). Kemudian penyelenggaraan upaya Kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian (UKP), program prioritas nasional (PPN), dan peningkatan mutu puskesmas (PMP).

“Semoga, hasil penilaian terhadap Puksesmas di Kabupaten Sleman akan dilakukan akreditasi ulang tersebut nilainya memuaskan,” tutupnya. (bam/mg4)