Cegah Kumpul Kebo, Intensifkan Sosialisasi Pondokan

BERBINCANG: Anggota Satpol PP bersama Pokja PKK saat menyosialisasikan peraturan pondokan kepada masyarakat di Kampung Dipowinatan, Keparakan, Mergangsan, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Pokja Tim Penggerak PKK telah mengintensifkan sosialisasi pondokan atau indekos di Kampung Dipowinatan, Keparakan, Mergangsan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah adanya kumpul kebo.

Wakil Ketua Pokja I PKK Kota Yogyakarta, Asmar mengatakan, razia ini dilakukan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Dalam razia itu, ditemukan beberapa indekos dihuni oleh pasangan belum menikah atau kumpul kebo.

“Apa yang dilakukan oleh beberapa penghuni yang tidak mematuhi peraturan menjadikan warga dan sekitarnya resah dan terganggu,” ungkapnya, belum lama ini.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, kata Asmar, pihaknya secara berkelanjutan akan melakukan sosialisasi dan pemantauan. Tujuannya agar warga Kampung yang memiliki pondokan tidak melakukan pelanggaran.

“Kami juga menjumpai kos-kosan yang dihuni pasutri dan memiliki dua anak dalam satu kamar. Walaupun warga memiliki keterbatasan ekonomi seharusnya berbeda kamar dengan anak mereka. Harapannya pemerintah hadir dan mencari cara untuk bagaimana menanggulangi permasalahan sosial mereka,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada kegiatan Sapa Anak Kos di Kampung Dipowinatan ini, beberapa petugas dibagi menjadi tiga tim. Mereka mendatangi kos-kosan atau pondokan di Kampung Dipowinatan.

“Setiap timnya melakukan pengecekan izin, sosialisasi, dan edukasi kepada penghuni pondokan. Dimana dalam satu tim melakukan sosialisasi di empat titik,” tuturnya.

Kepala Seksi Pembinaan Potensi Satpol PP Kota Yogyakarta Ferry Suprapto mengungkapkan, nantinya jika didapati warga tidak mematuhi aturan yang berlaku maka akan ada teguran secara lisan dan tertulis. Selain itu, jika warga masih kurang jera akan dilanjutkan bimbingan agar pemilik usaha tidak mengulanginya.

“Sehingga ke depan harapannya setiap pemondok berhak mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan,” demikian kata dia. (riz/mg4)