PATI, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyebut masih banyak baliho di daerahnya yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda). Penertiban baliho yang melanggar tersebut juga terus dilakukan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan, pihaknya telah berupaya melakukan penertiban secara rutin. Pencopotan baliho dilaksanakan untuk melakukan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
“Tujuan utamanya adalah untuk penegakan Perda. Karena banyak sekali baliho yang sudah habis masa berlakunya atau sudah lama,” sebut dia, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, baliho yang melanggar Perda tersebut bermacam jenis. Sehingga pihaknya pun merencanakan akan melakukan pencopotan baliho yang melanggar tersebut selama sepekan sekali.
“Kita sudah lakukan planning. Minggu depan setiap Selasa itu kita akan lakukan penertiban seminggu sekali,” ujar dia, belum lama ini.
Satpol PP Pati juga telah menertibkan puluhan reklame yang terpasang pencopotan di 5 titik sepanjang jalan kawasan Kota Pati. Di antaranya yakni di Jalan Dokter Susanto, Jalan Kembang Joyo, Jalan Juru Mertani, Jalan Kyai Pupus dan Jalan Roro Mendut Kabupaten Pati.
Dari 5 titik penertiban, Satpol PP setidaknya telah mengamankan sebanyak 35 banner dan spanduk. Mulai dari banner HUT dari salah satu partai politik, spanduk promo perumahan, spanduk hari jadi Pati dan beberapa jenis reklame lainnya. (lut/fat)










