17 Kalurahan di Bantul Dapat Tambahan Alokasi Dana Desa

Kepala DPMK Bantul Sri Nuryanti
Kepala DPMK Bantul Sri Nuryanti. (JANIKA IRAWAN/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran tambahan Dana Desa sebesar Rp 2.269.272.000 untuk 17 desa di Kabupaten Bantul. Adapun dana tersebut diperuntukkan untuk penanganan bencana alam dan non alam.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul Sri Nuryanti mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor B/900.1.12/00026/DPMK, yang menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor S-129/PK/23 tentang Pemberitahuan Rincian Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

“Ada 17 kalurahan yang menerima tambahan. Yaitu Kalurahan Poncosari, Seloharjo, Panjangrejo, Srihardono, Mulyodadi, Kalurahan Sumbermulyo, Mangunan, Terong dan Jatimulyo. Kemudian, Kalurahan Baturetno, Singosaren, Jambidan, Wonokromo, Pleret, Bangunharjo, Panggungharjo dan Bangunjiwo,” terangnya.

Baca juga:  Tim Creations Media Amikom Gelar Seminar Kepemimpinan di MAN 2 Yogyakarta

Dari total tersebut, lanjutnya, 16 kalurahan akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 139.642.000 untuk alokasi kinerja pemerintahan. “Sedangkan, satunya di Kalurahan Panggungharjo berbeda. Mendapat Rp 35.000.000, sebagai apresiasi penghargaan dari kementerian,” tuturnya.

Menurutnya, salah satu pertimbangan tambahan dana desa diberikan karena dianggap kinerjanya bagus. Serta, bisa digunakan untuk mendanai program prioritas desa seperti penanganan bencana alam dan non alam.

“Terutama penanganan dampak El Nino, seperti kekeringan yang menyebabkan sulitnya masyarakat mendapatkan air bersih. Serta, terjadinya penurunan produktivitas pertanian dan wabah penyakit,” imbuhnya.

Baca juga:  Dispertan Kudus Siapkan Cadangan Pangan untuk Atasi Kondisi Darurat

Sementara itu, pihaknya menekankan bagi kalurahan yang belum melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) 2023 agar segera menganggarkan alokasi tambahan dana desa tersebut. Yakni dalam perubahan APBKal.

“Sedangkan bagi kalurahan yang telah melakukan perubahan APBKal agar menganggarkan tambahan dana desa. Dalam Peraturan Lurah tentang penjabaran APBKal perubahan tahun anggaran 2023,” pungkasnya.(cr13/sam)