Semarang dan Jepara Tolak Ikuti PP 51/2023, UMK Diumumkan 30 November

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini sedang menggodok penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang akan diumumkan pada 30 Novemeber 2023 mendatang. Terdapat dua daerah yang menolak gunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 terkait formula kenaikan upah minimum, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Selasa (28/11/23). Ia menuturkan bahwa Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan 4,02 persen sebagaimana UMP yang telah ditetapkan.

“Ada dua kabupaten/kota ya, itu Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” ujar Nana.

Pihaknya mengaku tengah mengkaji perhitungan kenaikan upah itu lebih lanjut. Adapun keputusan final akan disampaikan pada 30 November 2023 mendatang. “Itu sedang kami kaji, akan kami putuskan di tanggal 30 November besok,” tandas Nana.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto membenarkan Kota Semarang dan Kabupaten Jepara tak mengikuti kenaikan sebesar 4,02 persen sebagaimana PP Nomor 51 Tahun 2023. Ia menyebut dua daerah itu mengajukan kenaikan UMK sebesar 6 persen atau diangka Rp 183.600. Kendati demikian, hal ini masih dalam pembahasan.

“Kita hanya dilapori saja sama Pak Pj Gubernur dalam audiensi tersebut. Ada kenaikan 6 persen untuk Kota Semarang dan Kabupaten Jepara,” katanya.

Sumanto menyebut ada masukan yang diberikan dari Komisi E DPRD Provinsi Jateng. Namun, Sumanto tak menjelaskan secara rinci. “Dari Komisi E tadi (ada masukan), kami hanya mendampingi Komisi E yang menyampaikan hasil rapat UMP,” bebernya.

Disinggung terkait kenaikan UMK, Sumanto mengaku angka kenaikan untuk seluruh kabupaten/kota se-Jateng sudah diterima pihaknya. Adapun angka tersebut, lanjut Sumanto, kenaikannya bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

“(Kenaikan UMK) variasi itu. Limitnya kan di sini 4,02 persen, nanti perlakuannya di UMK kabupaten/kota masing-masing, penetapannya melalui third party (pihak ketiga) itu. Usulan UMK macam-macam ya, tidak sama. Ke-35 kabupaten/kota itu berbeda-beda sesuai dengan rapat mereka,” tandasnya. (luk/gih)