SEMARANG, Joglo Jateng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Semarang mendesak Ketua Umum DPR RI Puan Maharani untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Hal itu disampaikan saat acara Nonton Bareng (Nobar) dan Diskusi Film ‘Mengejar Mbak Puan’ di Jalan Taman Srigunting No. 10 Kecamatan Semarang Utara.
Direktur LBH Apik Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati mengungkapkan, lebih dari 500 korban kasus kekerasan terhadap PRT di Indonesia adalah perempuan dan anak. Ia menceritakan salah satu kasus di Kudus pada 2020 lalu, seorang PRT mengalami kekerasan fisik dengan cara yang mengenaskan oleh majikan.
“Kejadian itu tahun 2020 dan sampai saat ini sedang proses lanjutan pemulihan kesehatannya. Dia warga miskin yang tidak punya BPJS sehingga dibantu oleh warga setempat untuk biaya kesehatannya. Dengan kondisi seperti itu dia tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya karena dia tulang punggung,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, belum lama ini.
Rara menambahkan, ketika pihaknya memintakan hak korban di dalam proses hukum, pihak pengadilan menolak lantaran tidak ada aturan hukum yang berkaitan dengan PRT. Sehingga hak itu tidak bisa dimintakan kepada aparat negara.
“Kelemahannya dari PRT sendiri karena tidak ada aturan hukum, dan selama bekerja mereka itu tidak punya perjanjian secara tertulis dan bingung mau pakai aturan yang mana. Karena (Rancangan, Red.) UU PPRT belum disahkan. Dan kalau sudah disahkan setiap pekerja itu dibayar upahnya sesuai UMK di wilayah tempat ia bekerja,” ungkap Rara.
Sementara itu, salah satu PRT di Kota Semarang, Suryati (46) mengaku telah bekerja sebagai PRT sejak usia 16 tahun. Ia dan beberapa PRT lainnya mengalami bentuk ketidakadilan, seperti perjanjian upah yang tidak ditepati.
“Perjanjian diatas materai belum ada dan PRT banyak sekali tertipu lantaran gaji tidak sesuai dengan kesepakatan di awal. Selain itu tidak ada libur di tanggal merah dan ketika kita (PRT) izin ambil hari itu kita disuruh cari pengganti hari itu. Atau tidak nanti dipotong gajinya per hari bisa Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” ungkapnya.
Diketahui, kata Rara, rata-rata jam kerja PRT saat ini setiap hari bekerja dari pukul 07.00 hingga 17.00 dengan upah berkisar antara Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta saja per bulan. Mereka juga tidak diberi tambahan upah apabila mendapat jobdesk di luar pekerjaan rumah. Seperti mengasuh anak, antar jemput anak, dan masih banyak lagi. (cr7/mg4)










