Pati  

Enam Napi Terima Remisi Natal

PEMBERIAN: Salah satu warga binaan Lapas Pati yang mendapatkan remisi Natal, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima Remisi Khusus (RK) pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12). Mereka yang mendapatkan remisi Natal tersebut beragama Kristen.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto mengatasi, pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2023. Pihaknya pun berpesan agar ke enam Napi tersebut untuk berprilaku baik ke depannya.

“Mengingatkan kepada WBP agar ke depan untuk tetap berkelakuan baik dan dapat terus meningkatkan pembinaan. Baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi Khusus Natal Tahun adalah mereka yang telah memenuhi syarat. Sesuai dengan pasal 10 (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dirinya merinci keenam orang WBP Lapas Kelas IIB Pati tersebut. Diantaranya 5 orang mendapat remisi pengurangan 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.

“Remisi yang diberikan di Hari Natal ini adalah untuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang ditunjukan oleh para Narapidana. Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” pungkasnya. (lut/fat)