Pemenuhan Hak Asasi Perempuan di Semarang Dinilai Alami Kemunduran

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh
Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Belum lama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meraih nilai 100 dalam penghargaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKPHAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham). Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Menanggapi hal itu, Direktur Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nur Laila Hafidhoh mengatakan, situasi pemenuhan hak asasi perempuan di Kota Semarang justru mengalami kemunduran. Pada 2022 lalu pihaknya bersama jaringan masyarakat sipil lain memprotes terkait pembentukan lembaga layanan UPTD PPA yang prosesnya dinilai cukup buruk.

“Proses yang tidak terbuka, kemudian meninggalkan kelompok-kelompok penyintas, kelompok korban. Kemudian lembaga layanan yang selama ini sama-sama dengan Pemerintah Kota Semarang itu sudah membagun sinergitas, kolaborasi layanan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Kota Semarang,” ucapnya saat dihubungi Joglo Jateng, belum lama ini.

Lebih lanjut, ia menerangkan, pada tahun 2023 lalu, pihaknya mencatat adanya hal buruk terkait penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Lantaran tidak ada undangan keterlibatan jaringan masyarakat sipil dalam prosesnya.

“Kami sempat melakukan aksi, (menyebarkan, Red.) rilis untuk memprotes bagaimana penyusunan Raperda itu. Karena secara substansi, kemudian proses itu tidak melibatkan teman-teman masyarakat sipil. Kemudian tidak betul-betul menghadirkan suara dan pengalaman kelompok perempuan rentan yang ada di kota Semarang,” jelasnya.

Bahkan, kata Yaya, sapaan akrab Nur Laila Hafidhoh, Pemkot Semarang cenderung tidak menganggap serius aspirasi yang disampaikan oleh LRC-KJHAM. Namun, pada akhirnya perda itu tetap disahkan.

Sementara itu, hingga kemarin, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki belum memberikan keterangan saat dimintai tanggapan mengenai kritik yang diungkapkan Yaya. (cr7/mg4)