Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Knalpot Brong

BERTINDAK: Penghancuran knalpot brong oleh Satlantas Polrestabes Semarang di Pos Zebra Simpang Lima, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan, selama operasi penegakan dari 1-15 Januari 2024, pihaknya telah menindak sebanyak 1.986 pengendara yang menggunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut, 105 pelanggar ditilang, 1.156 pelanggar diberi teguran tertulis, dan 725 orang lainnya dilakukan penyitaan knalpot brong.

Satlantas Polrestabes Semarang, kata dia, membuka posko donasi knalpot brong di Pos Zebra Simpang Lima Semarang. Tujuannya untuk mengetuk hati pemilik knalpot brong agar menyerahkan barang yang tidak boleh digunakan itu secara sukarela.

Selamat Idulfitri 2024

“Harapan kami masyarakat akan banyak berpartisipasi menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot,” kata AKBP Yunaldi, belum lama ini.

Baca juga:  Unjuk Bakat Lukis Mural melalui Literafest 2024

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan melakukan penghancuran knalpot brong menggunakan mesin. Kemudian potongan besi yang dihasilkan akan dilelang kiloan.

“Selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut akan dilakukan donasi kepada pantia asuhan atau panti sosial,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, Polrestabes Semarang juga tengah menggiatkan razia di titik rawan balap liar. Antara lain di Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoron, dan Jl. Dokter Cipto.

“Dan langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara masif dengan sosialisasikan zero knalpot brong ke sekolah, komunitas otomotif, penjual, bengkel. Dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekatan ke RW wilayah binaan ya,” pungkasnya.

Baca juga:  ASN yang Bolos akan Dikenai Potong TPP

Ia menambahkan, penggunaan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat. Salah satunya untuk perlombaan road race resmi dan kontes. (int/adf)