Budaya  

Pemkab Kudus Ajukan Guyang Cekathak ke Kemendikbudristek

FOKUS: Tampak salah seorang warga sedang mengikuti tradisi Guyang Cekathak, belum lama ini. (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengajukan Tradisi Guyang Cekathak ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2024.

Tradisi Guyang Cekathak sendiri merupakan tradisi rutin membasuh cekathak atau pelana kuda peninggalan Sunan Muria yang digelar setahun sekali di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Tradisi turun temurun itu digelar saat puncak musim kemarau atau pada Jumat Wage sebagai bentuk rasa syukur dan ikhtiar agar diturunkan hujan.

Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah menjelaskan, pengajuan WBTB ini merupakan salah satu implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan PP nomor 87 tahun 2021. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diajukan menjadi WBTB.

“Seperti tradisi atau budaya itu sudah berusia minimal 50 tahun atau dua generasi. Lalu, tradisi dan budaya tersebut juga harus berjalan rutin setiap tahunnya,” ungkapnya kepada Joglo Jateng.

Selain itu, berjalannya tradisi atau budaya yang diajukan WBTB ini juga harus dinaungi oleh lembaga, organisasi, ataupun komunitas. Sebenarnya, pengajuan Guyang Cekathak untuk jadi WBTB tahun 2024, sudah mulai diajukan akhir tahun atau bulan Desember lalu.

“Kalau Deskripsi, dokumentasi foto, video, hingga data narasumber di tradisi Guyang Cekathak sudah kami ajukan,” katanya.

Tradisi yang diajukan sebagai WBTB itu merupakan salah satu tradisi di Kudus yang masih berjalan rutin setiap tahunnya. Masyarakat desa, pedagang, hingga ojek wisata sangat antusias mengikuti tradisi ini. Tak jarang, wisatawan ataupun peziarah yang datang, juga menyempatkan waktu turut serta mengikuti prosesi berjalannya tradisi ini.

Pengajuan Guyang Cekathak sebagai WBTB ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Kudus melalui Disbudpar agar masyarakat semakin semangat dalam melestarikan tradisi yang ada.

“Ketika tradisi dilestarikan dan dijaga dengan baik, tentu akan membuat kesejahteraan meningkat lewat semakin banyaknya ketertarikan wisatawan untuk berkunjung,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 6 tradisi dan budaya di Kudus yang sudah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Yakni Joglo Pencu, Upacara Adat Dandangan Kudus, Jamasan Pusaka Keris Cintoko, Barongan Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, hingga Jenang Kudus. (adm/fat)