BANTUL, Joglo Jogja – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) turut menyoroti konflik berkepanjangan antara Palestina dan Israel tanpa tanda penyelesaian yang jelas. Situasi semakin memanas dengan rencana serangan Israel dengan dukungan dari Amerika.
Guru Besar Bidang Hukum Internasional, Fakultas Hukum UGM, Prof. Sigit Riyanto mengungkapkan pandangannya terkait Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tinggal di tanah airnya. “Terlebih banyak ditemukan pelanggaran terhadap norma jus cogens, termasuk genosida, pengusiran, dan pembantaian, baik sebelum maupun setelah pendirian Israel berlangsung,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada abad sebelumnya, pendudukan wilayah mungkin dianggap sah, tetapi setelah berdirinya PBB, hukum internasional berubah secara signifikan. Terutama sebelum abad 20 dapat menjadi cara untuk memperoleh suatu wilayah secara legally justified.
“Pada waktu itu, hukum internasional cenderung mendukung Eropa, tetapi setelah PBB didirikan, proses dekolonisasi pun dimulai. Hal ini mengubah pandangan terhadap pendudukan, yang kini dianggap sebagai situasi sementara yang harus segera diakhiri dan wilayah yang diduduki harus dikembalikan suatu saat nanti,” tuturnya.
Kendati telah ada upaya untuk membawa kasus Palestina ke mahkamah internasional, seperti yang dijelaskan oleh Prof. Sigit, keberhasilan menemukan solusi yang adil tampaknya masih jauh dari jangkauan. “Hal ini terutama karena penolakan untuk melakukan gencatan senjata dapat mengakibatkan terus meningkatnya jumlah korban jiwa di Gaza dan wilayah Palestina lainnya,” pungkasnya. (suf/abd)