THR Lebaran Tak Sesuai Ketentuan, 127 Perusahaan di Jateng Kena Denda

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sebanyak 127 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2024 sesuai ketentuan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Perusahaan yang belum (membayar THR) sesuai ketentuan didenda 5 persen (dari total THR yang harus dibayarkan),” ujar Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, saat dihubungi, Rabu (17/4/24).

Laporan yang diterima Disnakertrans Jateng, 127 perusahaan itu ada yang telat membayar, ada yang menyicil, dan ada juga perusahaan yang baru bisa membayar THR seusai hari Lebaran. Aziz mengaku bakal mengawal pembayaran THR, sebab itu merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi.

“Sanksi itu tidak menghilangkan terkait dengan kewajibannya. Kewajiban membayar THR harus tetap ditunaikan, denda 5 persen juga dipenuhi,” ujar dia.

Sementara dari 127 perusahaan, baru 21 yang sudah ditangani. Yakni ada perusahaan mendapatkan Laporan Pemeriksaan Hasil Khusus (LHPK), ada yang diberi nota riksa, kemudian ada yang sudah membuat perjanjian bersama, serta ada perusahaan telah melunasi pembayaran.

“Yang sudah ditangani 21, itu ada yang PP 2, persetujuan bersama. Artinya mereka sepakat yang dulu ada ketidaksepakatan dimediasi oleh teman-teman mediator maka terjadi kesepakatan, terus ada yang dilakukan nota riksa,” beber Aziz.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan 127 perusahaan tersebut. Disnakertrans Jateng berupaya melakukan mediasi agar perusahaan tetap memenuhi hak karyawannya.

“Mulai hari ini pengawas ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan. Yang bersangkutan bisa ditelepon dulu, bisa dipanggil atau kita yang ke pihak perusahaan bersama mediator kabupaten/kota,” jelasnya Aziz.

Pihaknya membenarkan bahwa terjadi penurunan aduan THR ketimbang tahun lalu. Untuk perusahaan yang tengah negosiasi, Aziz berharap bisa menemukan titik temu.

“Ada penurunan pengaduan dari kabupaten/kota atau tempat kami sendiri. Harapannya perusahaan yang masih bernegosiasi melakukan tripartite sehingga ada titik temu, ada persoalan perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan,” ungkapnya.

Saat disinggung batas waktu terakhir bagi perusahaan untuk mencicil THR karyawannya, Aziz angkat bicara. Menurut keterangannya, ada sebuah perusahaan yang belum menuntaskan cicilan THR tahun 2023 hingga saat ini.

“Ada pengalaman tahun 2023 itu bayarnya sampai Juli-Agustus 2024. Harapannya tidak terjadi lagi, ini masih kita identifikasi mulai hari ini sampai Jumat. Pengawas turun, memberikan asistensi bersama dengan mediator, nanti konfirmasi atau klarifikasi,” tandasnya. (luk/gih)