Perusahaan di Yogyakarta Didorong untuk Membentuk Koperasi

PANTAU: Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat melihat Toko Wiwara sebagai unit usaha KPRI di Mal Pelayanan Publik kompleks Balai Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mendorong perusahaan di wilayahnya untuk membentuk koperasi. Hal itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerjanya.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Pipin Ani Sulistiati mengatakan, sampai saat ini ada 76 perusahaan di Kota Yogyakarta yang telah memiliki koperasi bagi pekerjanya. Hal itu dinilai menjadi langkah besar dan progresif sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan karyawannya.

“Kalau untuk menyejahterakan buruh tentunya ada berbagai cara. Di mana yang itemnya utamanya melalui koperasi, karena bisa meningkatkan kesejahteraan buruh,” ungkapnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, dengan hadirnya koperasi, ketika ada hal yang mendesak para pekerja meminjam terlebih dahulu secara internal. Dengan begitu, para pekerja tidak mencari pinjaman online (Pinjol) yang tidak resmi di luar sana.

“Ketika ada koperasi itu, pekerja tidak mencari yang lain. Seperti pinjol (pinjaman online), bahkan yang tidak resmi. Dan untuk perusahaan serta beberapa serikat pekerja yang sudah punya koperasi, harus terus kita dorong bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, selain melalui koperasi, dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, pihaknya juga mendorong perusahaan untuk menetapkan struktur dan skala upah. Tidak hanya bertumpu pada upah minimum saja.

“Kami adakan kegiatan rutin terkait workshop struktur dan skala upah. Sehingga pemberian upah itu tidak hanya berdasarkan upah minimum saja. Tapi pekerja yang sudah lama, dan memiliki ketrampilan tertentu, tentu gajinya tidak sama dengan yang baru masuk,” tegasnya.

Pipin menjelaskan, dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan juga dibarengi dengan memperbarui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, peraturan kerja bersama yang lebih ideal lagi untuk menyejahterakan pekerja. “Jadi pekerja tidak mendapatkan upah minimum saja dari awal masuk sampai pensiun nanti, atau mengalami kenaikan haji hanya saat UMK naik,” pungkasnya. (riz/abd)