LRC-KJHAM Catat 93 Kasus Kekerasan di Jateng Sepanjang 2023

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Sepanjang tahun 2023 lalu, Legal Resources Center-Untuk Keadilan Jender Dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) mencatat ada 93 kasus kekerasan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan di Jawa Tengah. Rata-rata jenis kekerasan yang dialami antara lain kekerasan seksual (KS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak (KTA).

Sedangkan selama 2020-2023 ada 452 kasus kekerasan terhadap perempuan. Yakni dengan jumlah korbannya 507 perempuan.

Kepala Operasional LRC-KJHAM, Nihayatul Mukharomah mengungkapkan, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak selalu dimaknai negatif. Hal ini juga bisa menunjukkan keberanian korban untuk melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang.

“Dalam pendampingan kasus dilakukan LRC-KJHAM di wilayah Jawa Tengah, setidaknya ada sekitar lima kabupaten/ kota dengan kasus kekerasan tertinggi. Antara lain Kota Semarang sebanyak 59 kasus, Kabupaten Demak dan Purwokerto dengan 4 kasus, Kabupaten Banyumas dan Pati dengan 3 kasus,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng di Kantor LRC KJHAM Jalan Kauman Raya No.61, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Rabu (24/7/24).

Ia menjelaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi pada perempuan dewasa, yaitu 61 persen dan 31 persennya adalah anak perempuan. Dari latar belakang pendidikannya terjadi pada semua tingkatan. Dengan rincian, lulusan atau sedang menempuh pendidikan SMA sebanyak 55 korban, SMP 23 korban, S1 sebanyak 12 korban, SD sebanyak 7 korban, S2 sebanyak 3 korban, D3 sebanyak 2 korban, D1 sebanyak 1 korban, dan TK sebanyak 1 korban.

“Dan ranah kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi paling banyak di ranah privat sebanyak 62,3 persen dan di ranah publik sebanyak 37,7 persen,” jelasnya.

Adapun relasi korban dengan pelaku, antara lain dari suami, mantan pacar, pacar, kenalan atau teman, rekan kerja, orang tidak dikenal. Kemudian, tetangga, ayah kandung, pemberi kerja, ayah tiri, paman, guru mantan suami hingga kiai.

“Kebanyakan pelaku adalah orang terdekat korban dan dikenal oleh korban. Orang-orang yang seharusnya melindungi, justru menjadi pelaku kekerasan. Yang sangat disayangkan adalah peristiwa tersebut juga terjadi di dalam lingkungan keluarga. Artinya perempuan belum memiliki ruang aman untuk dirinya bebas dari kekerasan termasuk di dalam keluarga,” ungkap Nia.

Jika dilihat, kata dia, dilihat dari bentuk kekerasannya hampir 60 persen perempuan mengalami kekerasan seksual dalam bentuk seperti diambil foto dan video tanpa busana tanpa izin. Tidak hanya itu, korban bisa saja mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan.

“Korban kekerasan seksual misalnya, bisa mengalami tiga bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, dan seksual. Di mana kekerasan ini menyertai di semua bentuk kekerasan yang lainnya,” terangnya.

Nia menjelaskan, ada salah satu contoh kasus kekerasan yang sedang didampingi oleh LRC KJHAM yang dinilai membutuhkan effort yang cukup tinggi. Ada proses litigasi yang dipilih oleh korban dari awal mengadu ke dirinya di tahun 2022 hingga pelaporan resmi ke pihak kepolisian.

“Kita koordinasi dengan kepolisian, korban dan layanan pemulihan (psikologis, Red)-nya dia (korban, Red.). Sehingga sumber SDM yang dibutuhkan untuk menangani satu kasus ini juga butuh ekstra. Artinya tidak bisa melihat dari banyak sedikitnya kasus,” pungkasnya. (int/adf)