SEMARANG, Joglo Jateng – Mundurnya Airlangga Hartanto dari Ketua Umum Partai Golkar tak akan berpengaruh pada rekomendasi kepala daerah yang sudah turun di Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Iqbal Wibisono saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (12/8/24).
Iqbal menyebut bahwa DPP Golkar telah menurunkan rekomendasi kepala daerah di sepuluh wilayah Jateng. Di antaranya adalah Kota Tegal, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Demak.
“Itu tetap berjalan terus, bahkan yang belum pun on the track. Pak ketum (Airlangga Hartanto) kan mundur tanggal 10 Agustus kemarin tuh, jadi yang sudah diresmikan sebelum Pak Ketum mundur ya tidak bisa kemudian diganti kan, kecuali nanti yang belum keluar, ” katanya.
Iqbal mengaku masih ada 25 wilayah yang belum turun rekomendasinya termasuk Kota Semarang. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari pusat.
“Kalau yang setelah Pak Ketum tentu saja nanti Pak Ketum yang baru atau Pj/Plt Ketum bersama sekjen yang akan memutuskan,” ucapnya.
Iqbal menjelaskan bahwa mekanisme rekomendasi berasal dari kabupaten/kota, kemudian Provinsi. Baru setelahnya rekomendasi tersebut di serahkan ke pusat. Hingga kini, pihaknya sudah menyerahkan 25 rekomendasi. Namun yang disetujui baru 10 daerah.
“Mekanismenya kan dari kabupaten/kota, mengajukan provinsi, provinsi mengajukan ke Jakarta. Sekarang baru beberapa daerah yang sudah ada 25 daerah yang diajukan, namun yang disetujui kurang lebih 10, tambahan Kabupaten Demak,” jelasnya.
Disinggung terkait penyebab mundurnya Airlangga Hartato karena akan digantikan oleh Joko Widodo (Jokowi) ataupun Gibran Rakabumingraka, pihaknya tak berkomentar banyak dan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kita belum mendengar itu, jadi pokoknya ketum akan diputuskan sesuai mekanisme organisasi, sesuai dengan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar. Semua tergantung mekanisme di Musyawarah Nasional (Munas),” tandasnya. (luk/gih)