JEPARA, Joglo Jateng – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara melelang puluhan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten yang mangkrak. Lelang ini dilakukan secara terbuka melalui portal online ‘portal.lelang.go.id’ dengan metode tanpa kehadiran peserta lelang.
Sub Koordinator Pencatatan dan Notasi Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Heru Sutrisno menyampaikan, terdapat 39 unit kendaraan dinas yang dilelang. Diantaranya, 25 unit motor dengan berbagai merk, 12 unit mobil, dan 2 kendaraan roda tiga.
“Kendaraan yang dilelang ada 39 unit. Paling banyak ada kendaraan motor, dengan berbagai merek dan tahun pajak kendaraan yang berbeda,” terang Heru sapaannya saat ditemui, Rabu (14/8/24).
Heru menjelaskan, terkait kebijakan dari Pemkab berkaitan dengan kendaraan dinas yang sudah rusak atau mangkrak, maka perlu dilelang. Mengingat kondisi kendaraan sudah tidak layak pakai, perawatan yang mahal, dan terlalu tua usianya. Bahkan, terdapat kendaraan yang dilelang keluaran 1994.
Kendaraan yang lelang, dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Selain itu, sistem lelang menggunakan paket dan satuan unit. Kendaraan tersebut dilelang dengan limit mulai dari sekitar Rp 3,8 juta hingga Rp 12,25 juta.
”Ada kendaraan yang dijual paketan, ada yang satuan. Bisa dilihat langsung di portal online nya” imbuhnya.
Heru memaparkan, penawaran lelang dapat dilakukan pada waktu yang ditentukan. Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing dengan masuk ke website lelang.
”Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual. Kemudian, disetor dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” paparnya. (cr4/fat)