Tak Bayarkan BPJS, Disnakertrans Jateng Sidik PT Outsourcing

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan adanya temuan salah satu PT Outsourcing yang tidak membayar penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Hingga kini proses penyidikan masih dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Jateng.

“Saya nggak usah sebutkan Namanya karena ini lagi proses penyidikan,” jelas Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/24).

Aziz menjelaskan PT Outsourcing tersebut sebenarnya membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak dibayarkan secara penuh. “Sebenarnya bayar tapi nggak lengkap. Artinya nggak lengkap itu harusnya dibayarkan 12 bulan tidak 12 bulan. Sehingga haknya tenaga kerja itu berkurang,” jelasnya.

Baca juga:  Gencarkan Program Literasi Tentang Pencegahan KS

Oleh karena itu, perlindungan yang didapatkan pekerja tidak 100 persen. Misalnya ketika mereka harusnya mendapatkan JHT (jaminan hari tua) Rp 5 juta dalam setahun, jumlahnya tidak akan utuh. Selain itu ketika pekerja terkena musibah, dikhawatirkan dana yang seharusnya didapatkan tidak bisa diklaim.

“Saya tidak ingat persis ya dari 12 bulan itu dia membayarkan berapa bulan, sehingga yang jelas hak dan perlindungannya pekerja itu tidak maksimal. Salah satu contoh saja kaitannya dengan JHT, kalau 12 bulan itu misalnya bisa mendapatkan Rp 5 juta akhirnya tidak Rp 5 juta, jadi haknya berkurang. Kedua ketika kita berbicara perlindungan ketika ada musibah dan lain-lain bisa tidak dapat klaimnya,” bebernya.

Baca juga:  Pengamat Nilai Pilgub Jateng 2024 Menjadi Pertarungan Sengit

Aziz menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses hingga ke P21. Sehingga bisa diproses lebih lanjut, dan perusahaan pun jadi punya efek jera. “Lagi kita proses, kita tunggu untuk proses sampai ke P21 nya masih perlu kita dalami kita mantapkan lagi,” akunya.

Disnakertrans Jateng mengimbau agar perusahaan mentaati aturan yang berlaku untuk perlindungan karyawannya. Ketika program yang dicanangkan tidak dipatuhi maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi.

“Imbauan untuk perusahaan yang lain bahwa kewajiban perusahaan itu untuk mengikutsertakan atau mendaftarkan karyawannya, tenaga kerjanya di program BPJS. Apabila tidak mendaftarkan ada sanksi hukumnya. Maka ini bagian dari edukasi kepada perusahaan lainnya agar nanti taat dan patuh, jangan sampai mendaftarkan hanya sebagian,” tandasnya. (luk/gih)