Kudus  

Itekes Cendekia Utama Kudus Perkuat Satgas PPKS untuk Lindungi Mahasiswa dari Kekerasan Seksual

EDUKASI: Wakil Rektor III Itekes Cendekia Utama, David Laksmana sekaligus Satgas PPKS tengah memberikan edukasi pengenalan satgas PPKS kepada mahasiswa baru, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng –  Institut Teknologi Kesehatan (Itekes) Cendekia Utama, Kudus berupaya memperkuat satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Hal itu dilakukan sebab kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.

Wakil Rektor III Itekes Cendekia Utama, David Laksmana menyebutkan, pembentukan satuan tugas (Satgas) PPKS ini sejalan dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun satgas PPKS yang beranggotakan 11 anggota, terdiri dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan dibentuk pada 2023.

“Tim ini dibentuk melalui proses seleksi. Dan mereka yang terpilih akan mengikuti pelatihan dan pendampingan. Baik dari unsur dosen, karyawan maupun mahasiswa,” ujarnya kepada Joglo Jateng.

Ia menekankan, Satgas PPKS telah dibekali modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sehingga tujuan utama Satgas PPKS adalah untuk membantu para korban yang mengalami kekerasan seksual.

“Tujuan kita adalah membantu, memberikan layanan pada korban. Dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tandasnya.

David menambahkan, Peraturan Menteri PPKS hadir untuk memastikan tetap berlanjut dan terpenuhinya hak warga negara dalam mengakses pendidikan. Peraturan ini, kata dia, memfasilitasi pelindungan warga negara berusia di atas 18 tahun, belum atau tidak menikah, dan tidak terjerat sindikat perdagangan manusia, yang menjadi korban kekerasan seksual. Dan identitas tersebut banyak dimiliki oleh mahasiswa.

Ada tiga langkah yang mengatur Permen PKKS. Diantaranya langkah pencegahan kekerasan seksual di ranah pembelajaran, tata kelola, dan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi. Kedua, langkah penanganan laporan kekerasan seksual.

“Tata cara pembuatan satuan tugas khusus non-ad hoc (satgas) yang melibatkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Hingga pembuatan keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk memulihkan korban dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku yang berstatus mahasiswa, pendidik, tendik, atau warga kampus,” imbuhnya.

Adapun yang ketiga langkah peningkatan keamanan kampus untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual. Dengan aturan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kemendikbudristek.

Melalui satgas PPKS, pihaknya rutin melakukan sosialisasi alur penanganan PPKS. Tidak hanya kekerasan sosial tetapi juga pembullyan yang terjadi di kampus maupun di luar kampus yang berkaitan dengan civitas akademika.

“Kami juga menggelar workshop kepada mahasiswa pentingnya PPKS. Sasarannya tidak hanya mahasiswa tetapi juga jenjang SMA sederajat,” katanya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS Itekes Cendekia Utama bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Sebab, imbuh dia, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Semua pihak harus ikut andil dalam menciptakan perguruan tinggi yang aman, nyaman. Sehingga proses belajar berlangsung menyenangkan dan lancar,” imbuhnya. (cr1/fat)