SEMARANG, Joglo Jateng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyerahkan santunan hasil donasi dari pengawas se-Kota Semarang sejumlah Rp 6,7 Juta dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 119.773.450,- diberikan kepada ahli waris Panwaslu Kelurahan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat Alm. Gunawan Budiarto. Hal ini sebagai bentuk apresiasi terhadap almarhum yang diketahui gugur dalam menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Penyerahan itu diberikan dalam acara rangka Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Tahapan Pilkada dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan se-Kota Semarang di salah satu Hotel di Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan, selain itu pihaknya juga memberikan Piagam Penghargaan kepada Alm. Gunawan Budiarto sebagai ‘Pejuang Demokrasi’ yang diterima oleh perwakilan keluarga almarhum.
Di sisi lain, Bawaslu Kota Semarang juga memberikan apresiasi kepada Panwaslu Kelurahan berupa Piagam Penghargaan yang terdiri dari tiga kategori penghargaan. Salah satunya, Kategori Pencegahan Berdampak Luas ‘Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pertemuan Kepala Desa’, yang diberikan kepada Panwaslu Kelurahan Tambakharjo, Kecamatan Semarang Barat Devi Nuranggraeni.
“Ada juga kategori Pengawasan Menghasilkan Rekomendasi dan Dinamika Pemungutan Suara Ulang di TPS 13 diberikan kepada Panwaslu Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan Diyah Yulianti. Terakhir, kategori Pengawasan Kampanye Terbanyak Kelurahan dengan pengawasan kampanye sebanyak 55 kali diberikan kepada Panwaslu Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Zamrudi,” ucapnya melalui keterangan tertulis yang diterima Joglo Jateng, Rabu (1/1/25).
Selain dilakukan pemberian sejumlah apresiasi terhadap jajaran pengawas, kata Arief, pihaknya juga melaksanakan kegiatan evaluasi bersama yang merupakan salah satu refleksi dari kerja-kerja pengawasan yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Pelaksanaan pemilihan 2024 di Kota Semarang telah dilewati, dan dalam proses pelaksanaan ini ada dinamika yang membuat proses ini masih belum selesai. Karena seperti kita ketahui ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta masih ada proses penanganan pelanggaran kode etik,” tutupnya. (int/gih)