KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah di tingkat desa. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) kepada beberapa desa. Termasuk Desa Bae, Kecamatan Bae.
Pada 2024, Desa Bae menerima bantuan senilai Rp 500 juta. Nominla itu terdiri dari pembangunan fasilitas, alat pengolahan sampah, dan dukungan pengembangan usaha BUMDes.
Direktur BUMDes Tunjung Seto, Muhammad Anshori menjelaskan, bantuan ini merupakan bagian dari program pengelolaan sampah berbasis desa. Dimana program ini digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Kami mendapatkan penambahan gudang untuk pengelolaan sampah, yang merupakan hasil dari aspirasi masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak. Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PKPLH),” terangnya.
Selain fasilitas gudang, bantuan ini juga mencakup sejumlah peralatan pengelolaan sampah. Termasuk satu bentor (kendaraan pengangkut sampah) serta mesin alat pencacah sampah organik.
“Untuk mendukung operasional TPS3R, kami juga menerima bantuan mesin insilator. Mesin ini akan sangat berguna untuk mengolah sampah residu yang tidak bisa dijual atau dijadikan kompos,” lanjutnya.
Bantuan ini tidak hanya bertujuan untuk mengelola sampah secara lebih efektif, tetapi juga untuk mendukung pengembangan usaha di BUMDes. Selain itu, juga mendapat bantuan untuk pengembangan usaha BUMDes. Salah satunya melalui Bantuan Khusus (Bansus) yang disalurkan lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dalam implementasinya, TPS3R di Desa Bae akan berfokus pada pengolahan sampah organik dan non-organik. Sampah non-organik, seperti plastik dan kaca, akan dikelola melalui bank sampah yang sudah ada. Sementara untuk sampah organik, sebagian akan digunakan untuk budidaya magot, sedangkan sisanya akan diolah menjadi kompos bekerja sama dengan Djarum Foundation.
“Kami berharap dengan adanya TPS3R ini, sampah yang ada di Desa Bae bisa dikelola dengan baik, tidak lagi dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” paparnya.
Namun, untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan dengan baik, saat ini TPS3R sedang dalam tahap pembangunan. Termasuk pembangunan pagar untuk memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses area tersebut.
“Kami sedang membangun pagar untuk menutup wilayah milik BUMDes agar tidak semua orang bisa masuk. Ini penting agar pengelolaan sampah tetap terkendali dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Program bantuan TPS3R ini juga merupakan bagian dari program yang lebih besar yang diberikan kepada tujuh desa di Kudus. Antara lain Desa Rahtawu, Desa Bae, Desa Gulang, Desa Sidorekso, Desa Karangampel, serta tambahan dua desa baru yaitu Desa Garung Lor dan desa lainnya.
“Tahun ini, ada yang dapat bantuan serupa yang tersebar di tujuh desa, dan harapannya ke depan lebih banyak desa yang dapat merasakan manfaat dari program pengelolaan sampah ini,” tuturnya. (uma/fat)