Jepara  

Penerapan UMSK Jepara Masih Diperdebatkan

SUARAKAN: Para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa terkait UMSK di depan Kantor Bupati Jepara, beberapa waktu lalu. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, namun penerapan UMSK di Kabupaten Jepara masih menjadi perdebatan. Bagi buruh, penetapan UMSK menjadi buah angin segar. Namun, para pengusaha keberatan.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa masukan dari pengusaha di Jepara. Sebelumnya, pada Selasa (7/1), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan di Jepara di Command Center Sekretaris Daerah (Setda). Para pengusaha menyampaikan keberatannya perihal penetapan UMSK.

Edy sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada dewan pengupahan untuk dirunding ulang. Hal itu berdasarkan permintaan para pengusaha yang mengaku keberatan. “Ada beberapa masukan dari pengusaha, dikaji lagi sesuai dengan aturan, dirembuk lagi,” terangnya, belum lama ini.

Edy berharap, dengan adanya runding ulang, kedua belah pihak baik pengusaha maupun buruh dapat menerima dengan baik tanpa ada perselisihan. “Diatur yang baik, jangan geger, harus seimbang. Pengusaha aman serikat aman,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, pembahasan UMSK yang sudah dikeluarkan dalam bentuk SK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa dirundingkan lagi.

Kata dia, apabila para pengusaha merasa keberatan dengan UMSK, pengusaha bisa menggugat dengan cara menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Tidak bisa dirunding lagi, karena SK kan sudah dikeluarkan oleh Pak Nana Sudjana. Ya kalau memang nanti, para pengusaha tidak bisa membayarkan, bagaimana caranya kan menggugat pada jalur hukum,” ungkapnya.

Yopi menambakan, para buruh tidak memaksa, jika pada bulan Januari UMSK belum di jalankan. Tetapi, jika pada Februari sudah diterapkan dan dijalankan, maka UMSK Januari harus dirapel pada Februari.

“Kalau seumpama Januari belum ada kesepakatan gaji UMSK. Febuari atau Maret di rapel. Kami menyesuaikan dulu, nggak harus bulan Januari,” tandasnya. (oka/gih)