PEMALANG, Joglo Jateng – Dalam upaya mempercepat proses izin lahan baru untuk penanganan sampah, DPRD Kabupaten Pemalang mendorong pemerintah kabupaten (Pemkab) memberlakukan status darurat sampah sebagai bencana non-alam di Kabupaten Pemalang. Dengan harapan, masyarakat dapat secara sadar bergerak untuk menangani sampah dan tidak menumpuk atau membuangnya ke jalanan.
Anggota Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso dalam rapat bersama forkopimda di Ruang Rapat Banggar DPRD Pemalang mengungkapkan, salah satu hal yang disarankan oleh kementerian saat koordinasi ke Jakarta kemarin yaitu status darurat sampah diberlakukan sebagai bencana non-alam, apabila Pemkab ingin izin penggunaan lahan Perhutani dapat segera dilakukan. Di mana saat ini, sampah banyak menumpuk di jalanan kota dan mengganggu masyarakat umum.
Status darurat sampah adalah kondisi ketika pengelolaan sampah mengalami gangguan, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan. KN menjelaskan bahwa situasi di Kabupaten Pemalang telah memenuhi kriteria agar status darurat ini diberlakukan.
Ada tiga hal yang mendasari, yaitu pertama sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah terganggu. Faktor kedua tidak adanya alternatif fasilitas pengolahan sampah atau tempat pemrosesan akhir. Kemudian terakhir, KN mengatakan bahwa telah terjadi kecelakaan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Pemalang.
“Sekarang sudah terjadi kenapa pemerintah merasa status ini tidak perlu dilakukan. Bukan hanya Pemalang yang melakukannya, daerah lain juga pernah, contoh Kota Bandung pada 2023 lalu setelah ada kebakaran TPA Sarimukti dan Kabupaten Cianjur menetapkan kedaruratan sampah selama 14 hari akibat pengoperasian TPA berhenti,” terangnya, Senin (13/1/25).
Ia mengatakan, alasan utama mengapa status ini harus diberlakukan agar memotong jalur izin dari kementerian untuk penggunaan lahan Perhutani yang seharusnya memakan waktu satu tahun dapat langsung diberikan. Selain itu, pastinya masyarakat juga akan bergotong royong bersama menangani sampah, sehingga segera menyelesaikan masalah yang ada.
Hal tersebut mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim yang sebelumnya telah datang ke tiga kementerian mewakili masyarakat untuk meminta saran dan izin penyelesaian sampah di Pemalang. Menilik penolakan masyarakat di sejumlah desa telah terjadi, sehingga Pemkab harus mencari tempat yang paling tepat dan jauh dari pemukiman agar sampah bisa dikelola dengan baik.
“Ya kita kelola semuanya, jangan dibiarkan seperti Pesalakan. Tapi butuh proses untuk infrastruktur dan lainnya, sehingga mempercepat status ini harus diberlakukan dalam rangka memotong jalan yang seharusnya kita harus ke kementerian dapat ke gubernur saja,” ungkapnya. (fan/abd)