SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengakui masih banyak juru parkir (jukir) yang menerapkan transaksi parkir elektronik secara manual atau tunai. Hal ini berdampak pada pemasukan retribusi daerah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga Nugraha menyampaikan beberapa faktor utama yang menjadi alasan. Antara lain berkurangnya sumber daya manusia (SDM) serta masih banyak jukir yang belum up to date dalam penggunaan gawai.
Lalu, ada juga beberapa dari masyarakat yang masih belum mengakses e-wallet di gawainya. Sehingga mereka berpikir akan lebih baik membayar uang parkir secara tunai dibandingkan melalui aplikasi.
“Memang salah satu kelemahan di parkir elektronik masalah waktu penyelesaian pembayaran di aplikasi yang membutuhkan waktu yang cukup lama dibandingkan di transaksi secara manual,” ucapnya saat ditemui Joglo Jateng, Senin (13/1/25).
Oleh karena itu, pihaknya akan mengoptimalkan aplikasi tersebut supaya diakses lebih cepat, dibandingkan dengan yang sebelumnya.
Berdasarkan data ia terima, sebanyak 900 jukir telah terdaftar sebagai jukir tepi jalan umum. Termasuk parkir swasta dan lokasi khusus.
Dalam pengawasan keaktifan terhadap jukir itu sendiri, kata Gama, hal itu akan terlihat dalam monitoring pengawasan. Apabila terpantau tidak aktif bekerja, maka petugas Dishub akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah jukir itu libur atau ada sesuatu yang gak sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, ia menuturkan, sudah ada 450 titik parkir elektronik yang tersebar di Kota Semarang. Adapun wilayah yang paling banyak titik lokasi, yaitu Kecamatan Semarang Tengah. Lalu yang paling sedikit Ngaliyan dan Mijen.
“Kalau arahan dari komisi C semua titik didorong parkir elektronik. Kita akan melakukan penambahan 250-300 titik tahun ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Rukiyanto mendorong kepada Dishub untuk memperketat pengawasan dalam pelaksanaan parkir. Diharapkan, hal ini bisa meningkatan PAD dalam penarikan retribusi daerah.
“Perlu adanya sebuah pengawasan secara khusus karena masih banyak jukir melakukan penarikan parkir yang tidak menggunakan aplikasi,” pungkasnya. (int/adf)