JEPARA, Joglo Jateng – Virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Jepara semakin merebak. Saat ini, sudah ada enam kecamatan berstatus zona merah.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Mudhofir, menyebutkan bahwa per hari ini tercatat 69 ternak sapi yang terinfeksi PMK. Rinciannya, dua ternak mati, lima dipotong paksa, dan sembilan sembuh.
“Saat ini, kasus aktif masih ada 53 ekor sapi,” ungkap Mudhofir, Senin (20/1/25).
Kata Mudhofir, virus PMK telah menyebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Donorojo 6 ekor, Keling 10 ekor, Kembang 26 ekor, Bangsri 2 ekor, Pecangaan 1 ekor, Welahan 3 ekor, dan Nalumsari 5 ekor.
Untuk mencegah penyebaran PMK yang lebih luas, Mudhofir memperketat distribusi ternak, terutama di pasar-pasar hewan. Ia menyebut bahwa beberapa hari lalu, di Pasar Wage Kecamatan Mayong, petugas memaksa pedagang dan sapinya dari Kudus untuk pulang karena ternak yang dijual teridentifikasi positif PMK.
“Kami melakukan penyisiran dan menemukan pedagang dari Kudus, langsung kami suruh pulang,” katanya.
Setelah ditelusuri, ternak pedagang tersebut sudah dalam pantauan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus dan tidak diperbolehkan berjualan di pasar. Mudhofir menjelaskan bahwa pedagang tersebut mencoba berjualan di Jepara, namun pihaknya sudah memperketat distribusi ternak.
“Setiap pasaran, kami turunkan petugas untuk penyisiran,” ujarnya.
Dengan adanya pengetatan dan banyaknya kasus yang muncul, Mudhofir mencatat bahwa para peternak lebih memilih untuk tidak menjual ternaknya di pasar. Mereka enggan berspekulasi dengan harga di tengah maraknya penyebaran virus PMK.
“Meskipun ternak di pasar banyak, minat orang membeli berkurang, sehingga peternak enggan menjual,” imbuhnya.
Kendati PMK meluas, Mudhofir mengimbau masyarakat dan peternak untuk tidak panik, karena virus tersebut dapat disembuhkan. (oka/gih)