Jepara  

Dewan Pengupahan Sepakat Usulkan Peninjauan Ulang UMSK Jepara 2025

PROTES: Buruh saat demo terkait UMSK 2025 di depan Kantor Pemkab Jepara, Rabu (22/1/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Polemik terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kabupaten Jepara belum juga usai. Ratusan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Rabu (22/1/25).

Mereka menolak peninjauan ulang UMSK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Sedangkan, puluhan personel dari aparat keamanan menjaga ketat kantor Pemkab.

Bagi buruh, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa di otak-atik lagi. Namun, bagi Dewan Pengupahan, SK tersebut diubah, karena terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK. Juga, banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.

Ketua Dewan Pengupahan, Edy Sujatmiko menyampaikan, setelah dilakukan survei terhadap 32 perusahaan terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara. Resiko tidak hanya penghentian pada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tetapi, akan berdampak pada hilangnya perekonomian warga Jepara.

“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Tentunya, warung makan, kos-kosan, dan lainnya juga akan terdampak” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di ruang Setda Jepara.

Edy menambahkan, pihaknya juga telah mempertanyakan terhadap salah satu perusahaan yang dikabarkan menyanggupi pemberlakuan UMSK, yaitu PT. SAMI. Saat dikonfirmasi, perusahaan tersebut memang menyetujui pemberlakuan UMSK, namun pada bulan ini juga, pihak perusahaan akan memutus kontrak kerja kepada 500 karyawan.

“Kemarin sempat saya tanyai, ternyata dia mengklarifikasi bahwa mau tidak mau dia memang harus membayar karyawan sesuai dengan SK yang telah ditetapkan. Tapi, kontrak karyawan PKWT tidak diperpanjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil dari peninjauan, dewan pengupahan mengusulkan revisi UMSK 2025 kepada Pj Bupati Jepara yang akan ditindaklanjuti ke Pj Gubernur Jawa Tengah melalui Disnakertrans Jateng.

Dengan hasil revisi nominal UMSK di antaranya, sektor 1 kenaikannya 8-8,5 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan di SK sebesar 13 persen dari UMK Jepara 2025.

Kemudian, sektor 2 kenaikannya 7-7,5 persen dari UMK 2024 yang sebelumnya 10 persen UMK Jepara 2025. Lalu, sektor 3 kenaikannya 7 persen dari UMK 2024 yang sebelumnya 7 persen dari UMK Jepara 2025.

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi menegaskan menolak pengurangan angka gaji UMSK yang ditinjau ulang oleh Dewan Pengupahan. Jika terdapat perubahan angka presentasi pada UMSK, Yopi tidak segan-segan mengancam bahwa kondusivitas di Kabupaten Jepara tidak stabil.

“Statemennya pengusaha kan rugi dan rugi ya. Saya buktikan besok saya buat rugi. Perlu di ingat kawan-kawan media. Itu akan saya laksanakan minggu depan,” ujarnya.

Kemudian, jika hasil revisi UMSK tersebut dikirimkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Yopi akan melapor pada FSPMI Semarang untuk mengawal revisi UMSK 2025.

“Intinya, kami menolak. Kami berjanji kepada aparat keamanan untuk tidak anarkis. Tapi, malah hasilnya seperti ini,” tutupnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan bahwa keputusan ini memang harus diambil oleh Pemkab Jepara. “Jadi sepertinya keputusan di Pemkab hari ini adalah keputusan yang berat tapi harus diambil,” ucap mayadina.

Menurutnya, keputusan ini sudah berdasarkan dari hasil kajian, survei, dan data maupun masukan dari berbagai pihak yang telah didapatkan.

“Kami sudah mempertimbangkan berbagai aspek, jadi kajian data insyaAllah kami mengambil keputusan sudah berbasis bukti, survei sudah dilakukan dan pertemuan langsung sudah dilakukan, serta surat yang masuk. InsyaAllah segala sisi sudah kami kaji, dari aspek rasionalitas, ilmiah, tapi memperhatikan fakta yang berkembang,” ungkapnya.

Meskipun kata dia, keputusan ini cukup disayangkan oleh serikat pekerja, namun pihaknya ingin mempertahankan ekosistem perekonomian di Kabupaten Jepara.

“Kami dengan berat hati sebetulnya, kami memahami perjuangan buruh mereka ingin nasib yang baik tapi kami berpikir keberlanjutan ekosistem usaha yang ada di Kabupaten Jepara,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar menyambut baik adanya usulan peninjauan ulang besaran UMSK 2025. “Pada prinsip Apindo sangat mengapresiasi langkah ini. Di mana kami melihat pemerintah, betul memperhatikan keberlangsungan investasi di Kabupaten Jepara,” kata Syamsul.

Menurutnya, kajian dampak UMSK 2025 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara memang benar adanya. “Jadi resikonya kajiannya itu real, semenjak SK keluar kami bertemu dengan pengusaha yang paling berdampak tidak terhitung. Dampak keberlangsungan perekonomian di Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Ia pun berterimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. Dia ingin usulan peninjauan besaran UMSK 2025 ini benar bisa terealisasi.

“Kami terima kasih nasib pengusaha di Kabupaten Jepara bisa diperhatikan, kami berharap ini menjadi kenyataan sehingga para pengusaha maupun investor sekala besar maupun menengah bisa berinvestasi mengembangkan di Kabupaten Jepara,” pesannya. (oka/gih)