Jepara  

Dewan Pengupahan Jepara Kembali Ajukan Besaran UMSK 2025

PROTES: Serikat buruh saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Jepara, Kamis (30/1/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kembali membahas besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Pembahasan kali ini berfokus pada tanggapan dari Pj Gubernur Jawa Tengah setelah pengajuan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan melalui Pj Bupati Jepara.

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025), Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengajukan tinjauan ulang terhadap besaran UMSK kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. Pj Gubernur, Nana Sudjana, memberikan tanggapan yang langsung direspon oleh Dewan Pengupahan Jepara.

“Kali ini, membahas perubahan UMSK setelah kami menerima surat dari Gubernur,” ungkap Sekretaris Dewan Pengupahan, Samiadji, kepada Joglo Jateng, Kamis (30/1/25).

Ia menjelaskan, tinjauan UMSK yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan para pemilik UMKM. Dalam persetujuan tersebut, terdapat beberapa pihak yang mengaku keberatan terhadap nilai besaran UMSK Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Pj Gubernur pada awal Januari 2025. Sehingga, perlu adanya rundingan ulang.

“Kami merespon semua aduan dari masyarakat, baik dari pengusaha maupun masyarakat usaha mikro kecil menengah yang keberatan dengan UMSK Jepara jika diberlakukan terlalu tinggi. Dewan Pengupahan hari ini melaksanakan respons terhadap semua yang telah disepakati,” katanya.

Dalam tanggapan dari Pj Gubernur menyatakan bahwa besaran UMSK harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Setelah menyepakati besaran UMSK 2025 yang baru, Dewan Pengupahan akan mengajukannya kepada Pj Bupati Jepara, yang kemudian akan diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

Dari hasil kesepakatan, untuk sektor tiga UMK 2025 6,5 persen ditambah 1 persen, sektor dua 6,5 persen ditambah 2,5 persen, dan sektor satu 6,5 persen ditambah 3,5 persen.

Dirapat sebelumnya pada 22 Januari 2025, Dewan Pengupahan menyepakati untuk sektor satu menjadi 1,5 persen ditambah UMK 6,5 persen total menjadi 8 persen, sektor dua menjadi 1 persen ditambah UMK 6,5 total 7,5 persen, sedangkan sektor tiga 0,5 persen ditambah UMK 6,5 persen menjadi 7 persen.

Sementara, UMSK yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, yaitu 13 persen dari UMK Jepara Tahun 2025 untuk sektor 1, 10 persen untuk sektor 2, dan 7 persen untuk sektor 3. “Semua persentase tersebut mengacu pada UMK 2025 sehingga totalnya 10 persen,” jelasnya.

Menanggapi perubahan besaran UMSK yang dilakukan Dewan Pengupahan, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

“Kami, perwakilan serikat pekerja buruh di Kabupaten Jepara, merasa dilemahkan oleh keputusan dan kesepakatan yang keluar hari ini. Kami sangat menyesalkan adanya pembahasan ulang UMSK,” kata Yopi.

Menurutnya, keputusan Dewan Pengupahan ini memicu kemarahan di kalangan serikat pekerja. Yopi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan demonstrasi besar dan aksi mogok kerja.

“Kami sepakat untuk dipanggil oleh Pj Gubernur lagi pada hari Senin. Jika ada perubahan angka di SK, jangan salahkan kami jika kondusivitas Kabupaten Jepara menjadi tidak stabil. Kami akan melakukan aksi bersama, dan jika Pj Gubernur merevisi SK, kami akan mogok di daerah,” tegasnya. (oka/gih)