Jepara  

7 Perusahaan di Jepara Berlakukan UMSK

PAPARAN: Ketua Apindo Kabupaten Jepara Syamsul Anwar (tengah) saat memberikan pernyataan perihal UMSK saat Persconference di HIPMI Corner Bar & Coffe Jepara, Senin (10/2/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Sebanyak tujuh perusahaan besar di Kabupaten Jepara telah menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025. Hal ini dibuktikan dengan pembayaran gaji karyawan pada bulan Januari yang sesuai dengan ketentuan UMSK.

Ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar mengungkapkan, hal tersebut bukan menjadi indikator bahwa perusahaan mampu membayar gaji karyawan sesuai UMSK, namun karena perusahaan patuh terhadap aturan.

“Kami justru memberikan apresiasi, karena seberat apapun perusahaan menyikapi SK Gubernur, tetep dari perusahaan patuh menjalankan aturan pemerintah,” ungkapnya saat mengadakan Persconference di HIPMI Corner Bar & Coffe Jepara, Senin (10/2/25).

Ia mengatakan dari hasil koordinasi yang ia lakukan bersama dengan pengusaha padat karya di Kabupaten Jepara, saat ini beberapa perusahaan mulai melakukan efisiensi. Hal itu sebagai dampak dari belum adanya keputusan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

“Perusahaan ini selalu berpikir logis dan realistis, manakala (besaran nilai UMSK 2025) tidak dirubah, maka yang paling memungkinkan untuk bisa bertahan, ya (mereka) akan melakukan efisiensi,” ungkapnya.

Bentuk efisiensi yang saat ini dilakukan oleh perusahaan, menurutnya, dengan tidak membuka rekruitmen karyawan baru, baik yang resign maupun yang kontraknya sudah habis. Selain itu, saat ini perusahaan juga sudah tidak memberlakukan lembur kerja bagi karyawan.

“Untuk itu kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini, berikan kepastian, biar bisa menyikapi, apakah bertahan, mengembangkan, atau sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi,” tegasnya.

Sebab hingga saat ini, surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah.

Oleh karenanya, Syamsul jug mendesak kepada Pemerintah Provinsi, khususnya Pj Gubernur Jateng untuk segera mengambil langkah pasti terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan melalui Pj Bupati Jepara.

“Mendorong Pj Gubernur segera mengambil langkah hukum, terutama menyikapi revisi UMSK. Apakah itu ditolak atau ditindaklanjuti. Kami berharap ada kepastian, utamanya investasi di Jepara,” jelasnya.

Apindo berharap agar pemerintah tidak menggantungkan nasib dari para pengusaha. Beri kepastian agar pengusaha bisa menyikapi, apakah bertahan atau mengambil jalan lain. Sebab, kata Samsul, bagaimanapun Apindo telah mengupayakan investasi di Jepara dapat berjalan dengan kondusif.

“Sehingga, dunia investasi di Kabupaten Jepara mendapat kepastian yang jelas tidak gantung,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Diskopumnakertrans Kabupaten Jepara, Abdul Muid mengatakan bahwa selama belum ada keputusan terkait UMSK Jepara, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar gaji karyawan sesuai keputusan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45.

“Sampai saat ini belum ada jawaban dari Pj Gubernur, selama belum ada keputusan gaji karyawan tetap memakai regulasi yang sudah diputuskan,” katanya saat ditemui di Kantor Diskopumnakertrans Kabupaten Jepara. (oka/gih)