PURWOREJO, Joglo Jateng – Untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur, Bupati Purworejo, Hj Yuli Hastuti melaksanakan Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Upacara pengukuhan dilaksanakan di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Kamis sore (13/02/2025).
Pengukuhan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap 26 pejabat manajerial pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak perubahan nomenklatur, atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024. Sebelumnya, jabatan tersebut dijabat oleh Plt (pelaksana tugas).
Dengan dilaksanakannya pengukuhan terhadap pejabat yang selama ini bertugas sebagai Plt, maka mereka kini telah menjadi pejabat definitif. Ada OPD yang mengalami perubahan pada nomenklatur, ada pula yang tugas dan fungsi atau tusinya bertambah.
Adapun OPD yang mengalami perubahan adalah, Bappeda yang kini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo. Kemudian Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo.
Dinas Kesehatan Juga mengalami penambahan kata, menjadi Dinas Kesehatan Daerah (DKD) Kabupaten Purworejo. Lalu Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo (Dipertransnaker), sekarang bertambah memiliki UPT (Unit Pelaksana Teknis).
“Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri. Sehingga semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Bupati Yuli Hastuti.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Purworejo, Agung Wibowo mengatakan, ada beberapa pejabat yang dikukuhkan.
“Pejabat yang dikukuhkan adalah, 3 jabatan pimpinan tinggi pratama (Kepala OPD), 15 jabatan administrator dan 8 jabatan pengawas yang salah satunya adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo,” tutur Agung.
Ketiga Kepala OPD yang dikukuhkan adalah dr Sudarmi menjadi Kepala DKD Kabupaten (sebelumnya DKK) Sukmo Widi Kepala Dinpertransnaker dan Hery Raharjo sebagai Kepala Bappedalitbang menjadi Kepala Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo. (mrn/rds)