DLH Rembang Proses Pembangunan RDF & Menerapkan Zero Waste

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi. (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menyusun rencana pengelolaan sampah yang lebih baik. Hal ini menyusul adanya sanksi administrasi yang diterima dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) akibat praktik open dumping yang masih berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi mengungkapkan, rencana pengelolaan sampah tersebut, yang dikenal dengan istilah routmap. Rencana pengelolaan akan disusun dengan lebih detail, dengan batas waktu penyusunan pada Maret 2025.

Routmap ini adalah langkah penting untuk mengubah TPA kita menjadi sanitary landfill. Kami sedang berusaha mengubahnya. Ini adalah salah satu tanggung jawab besar kita dalam menjaga lingkungan,” jawab Ika saat ditemui di kantornya baru-baru ini.

Selain itu, DLH Rembang juga akan melangkah lebih maju dengan mengembangkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) pada 2025. Program ini bagian dari proyek strategis nasional yang didukung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan alokasi dana sekitar Rp120 miliar yang akan mulai dibangun pada Juli mendatang.

Adanya RDF, TPA di Rembang diharapkan tidak lagi menerima sampah dalam jumlah besar. “Kami ingin TPA menjadi tempat yang tidak lagi menerima sampah secara langsung. Nantinya, sampah yang masuk ke TPA hanya residu yang telah dipilah sebelumnya,” jelasnya.

Proses pemilahan sampah ini akan melibatkan dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik. Sampah organik, seperti sisa makanan dan limbah tumbuhan, akan diolah menjadi pupuk kompos atau dimanfaatkan untuk magot.

Sedangkan sampah anorganik, seperti plastik dan kertas akan diproses melalui proses daur ulang (recycle) atau digunakan kembali (reuse). Sementara jenis sampah seperti kaca dan besi yang tidak bisa diproses menjadi RDF akan dikelola secara terpisah.

Ika menambahkan, kerja sama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) menjadi kunci utama dalam mempermudah proses pemilahan sampah di tingkat masyarakat. KSM memiliki peran penting dalam memfasilitasi pemilahan ini. Mereka akan membantu mengarahkan warga untuk memilah sampah dengan benar. Sehingga hanya sampah yang memenuhi syarat yang akan masuk ke RDF.

“Kami berharap dengan adanya perbaikan pengelolaan sampah ini, sanksi dari KLH bisa segera dicabut. Kami berkomitmen untuk terus berupaya mematuhi semua aturan dan kebijakan yang ada,” imbuhnya. (uma/fat)