KENDAL, Joglo Jateng – Perang melawan berbagai bentuk kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat digaungkan Polres Kendal, tak terkecuali terhadap perjudian. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang penjual toto gelap (togel) yang biasa mangkal di dalam Pasar Kendal.
Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra menyatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi pada 5 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 22.15 WIB. Pelaku diketahui berinisial AH warga Kelurahan Bandengan Kecamatan Kendal Kota.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang melayani pembeli yang memasang taruhan togel,” kata Kompol Indra dalam konferensi pers, baru-baru ini.
Indra menjelaskan, pelaku dalam setiap harinya biasa berjualan togel di Pasar Kendal. Penjualan togel dilakukan mulai pukul 19.30 hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam transaksinya, pembeli yang datang menuliskan angka taruhannya yang kemudian diterima tersangka dengan menuliskannya di dalam sebuah kupon.
“Selain menjual togel dengan kupon, pelaku juga melayani transaksi pembelian togel melalui pesan WhatsApp,” terangnya.
Disampaikan Waka Polres, polisi yang berhasil menangkap pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yakni, sejumlah uang tunai, kertas rekapan, bolpoin, kupon togel dan handphone.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta,” ujarnya.
Sementara itu, AH mengaku upah yang diterima dengan berjualan togel disesuaikan dengan nominal pembelian.
“Kalau yang kupon warna hijau saya mendapat upah 20 persen. Kalau kupon putih hanya tujuh persen,” ungkapnya.(ags)










