PATI, Joglo Jateng – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di Alun-alun Pati bakal dikenakan sanksi berat. Sanksi yang diberikan berupa penyitaan barang dengan jangka waktu lama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya tak segan untuk menyita barang PKL yang dablek berjualan di pusat kota itu. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Bahkan, merujuk Perda, barang sitaan dapat diamankan selama 12 hari lamanya. Namun, khusus untuk masa-masa ini, pihak Satpol PP Pati bakal bersikap tegas dengan memberikan durasi yang lebih lama.
“Kalau ada akan kami tindak dan akan kami sita. Dalam Perda di sita dalam 12 hari. Bagi ini yang kena penindakan akan kami sita 20 hari lamanya,” tegas dia.
Langkah tegas tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, selama ini Satpol PP Pati sudah bersikap humanis dengan menyita dengan tempo yang cukup singkat. Tetapi pemberian keringanan, malah membuat para PKL semakin berani dengan nekat berjualan di zona merah.
“Kemarin-kemarin kita sudah menyita 20 hingga 25-an PKL itu di awal Januari. Itu kita beri keringanan 1 hari. Tapi ternyata malah tambah,” sebutnya.










