Jepara  

Kejari Jepara Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bank Plat Merah

SIDANG: Kejari Jepara saat memeriksa lima saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ruang Persidangan Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Kamis (20/3/25). (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara menetapkan YI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam program KUR dan KUPRA pada bank plat merah (BUMN) Kantor Cabang Jepara.

Penetapan YI sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Lantai 2 Gedung Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara, Jalan KH Fauzan No 3, Kamis (13/12/2024) lalu. Peran YI adalah membantu mencarikan nasabah maupun mencairkan pinjaman KUR yang didapat oleh CSR.

“Sekarang kami tetapkan selaku dalam tindakpidananya ikut serta. Perannya membantu mempermudah tersangka utama, untuk mengeluarkan pengajuan uang yang di bank kepada para nasabah,” ujarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Jepara menyebutkan bahwa YI cukup berperan aktif dalam tindak pidana ini. Setelah bisa mencairkan pinjaman, YI meminta bagian kepada nasabah yang berhasil mendapatkan pinjaman.

“Yi memiliki peran aktif, mencari nasabah dan berkolaborasi pihak dalam bagaiman program tersebut bisa cair.Ada dugaan dipotong setelah uang itu cair, niat jahat sudah ada,” ungkapnya.

Menurutnya dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan (KUR dan KUPRA), mengambil tempilan pinjaman dari nasabah lain, mengambil keuntungan (FEE) dari setiap nasabah, dimana terdapat perbuatan melawan hukum sebagai pihak ketiga (Calo) yang dilakukan oleh (YI).

Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah. “Tindak pidana Korupsi sudah komplit pasal 2 dan pasal 3 jounto pasal 55 sudah komulatif,” ungkapnya.