Dari hasil penyidikan, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 788 425 237.
Atas tindakan YI, terjerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP
Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1)KUHP.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Jepara,” tuturnya.
Kedepan, tim peyidik akan terus melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam Tindak Pidana Korupsi tersebut. “Perkembangan berikutkan melihat fakta persidangan seperti apa, utamanya kami penyidik benar memperlihatkan dua orang ini sangat aktif melakukan tindak pidana kerugian negara ada,” tutupnya. (oka/gih)










