Jika selisih SILPA diketahui masih tahap pembahasan, menurut Ketua DPC PKB Kabupaten Purworejo itu, legislatif masih bisa memberikan masukan. “Kalau ada masalah, info-infolah ke legislatif. Kekurangan bisa terjadi karena dua hal, yaitu akibat kurang pendapatan atau estimasi yang tidak tepat. Kalau kurang pendapatan, berarti prestasi (kinerja) eksekutif yang kurang bagus,” papar Fran.
Tambahnya, masalah rekomposisi anggaran atau efisiensi anggaran tidak akan ada masalah karena menggunakan skala prioritas. Yang menambah masalah karena harus menutup selisih SILPA yang jumlahnya lebih besar dari efisiensi transfer dari kementrian pusat.
Fran juga mengaku tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah SILPA tahun 2024. Yang dia tahu hanya ada selisih SILPA sebesar Rp43 M lebih.
Terpisah, mantan Sekda Purworejo, Said Romadhon, yang kini menjadi Tenaga Ahli (TA) beberapa bupati dan wali kota, merasa janggal dengan hilangnya SILPA tersebut. “Perhitungan SILPA 2024 itu, anggaran tahun 2024 dari Januari hingga Desember dikurangi belanja. Tanggal 1 Januari 2025, biasanya sudah diketahui berapa SILPAnya,” kata Said saat dihubungi melalui telepon, Minggu (24/03/2025).
Ia menegaskan bahwa, SILPA itu riil, uang di kas daerah, sudah bisa diprediksi. Berbeda dengan pendapatan, bisa jadi estimasi yang belum tentu tercapai.
“Kalau SILPA itu kurang, selisih atau hilang, bisa jadi masalah. SILPA berkurang itu malah jadi pertanyaan,” ungkap Said.
Ia lantas menganalogikan, jika seseorang dalam waktu 12 bulan menganggarkan Rp12 juta untuk kebutuhan, namun realisasinya hanya memerlukan Rp10 juta, sisa Rp2 juta itu merupakan saving, uang yang ada. Jika hilang atau berkurang, maka menjadi tanggung jawab pemilik uang. Said juga menjelaskan, SILPA berkurang bukan karena kurangnya pendapatan.
“Tapi perlu kita tahu juga, itu SILPA negatif atau positif. Kalau SILPA negatif contohnya, rencana Rp12 juta, namun pendapatannya Rp10 juta. Untuk belanja habis, bahkan kurang. Bisa diatasi dengan cara berhutang namun ada aturannya. Belanja itu tidak boleh melebihi kemampuan keuangan,” ujarnya.










