Keluarga Gamma Minta Aipda Robig Dituntut Maksimal

SIDANG: Tersangka pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang Gamma, Aipda Robig Zaenuddin saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas I A Khusus, Selasa (8/4/25). (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

Menurut pantauan Joglo Jateng, selama proses sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi kejadian penembakan yang dialami oleh Gamma, beserta dua orang kawannya yang berinisial A dan S.

Akan tetapi, dari pihak pengacara Aipda Robig Zaenuddin mengajukan keberatan atas dakwaan yang diberikan dari JPU. Sehingga, dari pihak PN memberikan waktu kepada mereka untuk menyusun eksepsi selama seminggu.

“Ya, kita lihat saja keberatannya eksepsinya masalah apa nanti ya, tapi saya kira sudah sudah jelas tindakannya, perbuatannya bahwa merampas nyawa orang lain anak di bawah umur. Pidananya juga sudah jelas ancaman pidananya 15 tahun,” ungkapnya.

Dirinya mengaku, beberapa anggota keluarga besar Alm Gamma sempat terkejut lantaran menurut pengakuan identitas Aipda Robig, dikatakan bahwa ia masih menjadi anggota aktif Polri. Alasan utamanya, kata Zaenal, karena dalam sidang etik lalu Aipda Robig mengajukan sidang banding. Sehingga, sampai saat ini ia belum resmi dipecat sebagai aparat kepolisian.

“Tapi kalau ketika sudah sudah dipecat kan sudah enggak mendapatkan gaji. Sudah membunuh anak, menembak tiga orang anak di bawah umur masih mendapat gajian. Apa enggak malu polisi? Mestinya polisi malu dong,” ujarnya.

Sebagai informasi, direncanakan akan ada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (15/4) mendatang. (int/gih)