Tak hanya menyampaikan apresiasi, para buruh juga membawa sembilan poin tuntutan, mulai dari penghapusan sistem outsourcing, penghentian PHK sepihak, hingga pembentukan Satgas PHK. Mereka juga menolak kriminalisasi aktivis buruh oleh perusahaan dan meminta perlindungan melalui undang-undang ketenagakerjaan yang lebih berpihak.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan-masukan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Salah satunya adalah permintaan perpanjangan trayek Bus Trans Jateng hingga ke Kecamatan Ngaringan, Grobogan.
“Itu perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan dengan trayek kendaraan umum swasta. Tapi kami tampung dan bahas,” jelasnya.
Sementara untuk tuntutan-tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, ia menyatakan akan meneruskannya sebagai bagian dari suara rakyat.
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai elemen buruh seperti Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJat), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), dan Koperasi Persatuan Buruh Grobogan. (hms/rds)










