Selain itu, Sudewo juga mengaku akan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, untuk menggali keterangan dari masing-masing pihak secara langsung.
“Saya akan melihat dan mengkaji persoalan ini secara keseluruhan, berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, segerombolan orang bertopeng mendatangi sebuah rumah Petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Kamis (8/525). Mereka yang datang dengan menggunakan truk itu akan menggusur rumah petani yang berada di atas lahan sengketa antara warga dan PT LPI.
Namun massa dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Gemarpun) berhasil menghadang aksi tersebut. Bentrokan pun tak terelakkan. Satu perempuan mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke puskesmas setempat.
Aksi ini bukan kali pertama terjadi. Tercatat, sudah lima kali PT LPI diduga mengerahkan pasukan untuk menggusur rumah warga Pundenrejo. Bahkan sehari sebelumnya, dua rumah warga dilaporkan telah dihancurkan. (lut/iza)










