PATI, Joglo Jateng – Yayasan Mbah Ahmad Mutamakkin, Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, resmi membentuk lembaga Suluk Kajen. Lembaga ini menjadi pusat kajian sejarah hingga peninggalan ajaran Mbah Mutamakkin.
Seminar dan launching Suluk Kajen yang bertema “Pamoring Kawula Gusti: Syekh Mutamakkin Reimajinasi Intelektual Pesantren di Era Kontemporer” digelar di Masjid Kajen, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh, mulai dari KH Said Aqil Siroj, KH Ulil Abshar Abdalla, hingga Prof Islah Gusmian.
Direktur Suluk Kajen, Mohammad Yunus Masrukhin menjelaskan, lembaga ini tercipta setelah adanya keinginan kolektif yang muncul sejak beberapa tahun terakhir dari kiai-kiai sepuh di Kajen. Tujuannya yakni ingin merumuskan tentang Mbah Mutamakkin.
“Kiai sepuh yang terhubung dengan Makam Mbah Mutamakkin ingin merumuskan tradisi pengetahuan yang terhubung Mbah Mutamakkin secara akademis dan ilmiah,” katanya.
Ia menuturkan, Mbah Mutamakkin Pati selama ini dipahami masyarakat melalui laku keagamaan praktis dan melalui kebudayaan lisan. Padahal, ada teks yang terhubung dengan Mbah Mutamakkin. Namun, teks tersebut belum dikaji secara ilmiah dan tersebar secara umum.
“Maka kemudian muncul keinginan dari Kiai Sepuh untuk membentuk lembaga khusus yang tugas utamanya melakukan transformasi dari aspek teks, sejarah, politik, ekonomi, dan sebagainya. Dari era Mbah Mutamakkin sampai sekarang,” terangnya.
Lembaga ini membawahi sejumlah divisi. Mulai dari riset, kegiatan, publikasi, museum, hingga kesekretariatan. Mereka bekerja secara kolektif melakukan kerja-kerja pengoleksian, konservasi, hingga narasi terhadap peninggalan hingga situs soal Mbah Mutamakkin.
Hingga kini, lembaga ini telah mengidentifikasi sebanyak 9 manuskrip yang berkaitan dengan Mbah Mutamakkin Kajen. Di antaranya Arsyul Muwahhidin yang sebagian kalangan menilai kitab ini merupakan karya Mbah Mutamakkin, Suluk Alif, hingga Suluk Kajen.
“Sekitar 9 manuskrip yang teridentifikasi. Sebagai bukti bahwa Mbah Mutamakkin ada,” pungkasnya. (lut/fat/rds)










