Pati  

Praktisi Lingkungan Sebut Banyak Lahan Mangrove Jadi Tambak

KONDISI: Kondisi manggrove di salah satu wilayah pesisir pantai utara Pati, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Rob mengancam sejumlah wilayah pesisir pantai utara yang berada di Kabupaten Pati. Kondisi ini seperti rob yang melanda Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu.

Praktisi lingkungan hidup, Sukarno pun ikut memberikan tanggapan terkait bencana tersebut. Menurutnya, penanaman mangrove perlu digalakkan untuk menghalau air pasang atau rob.

“Kita juga harus tetap menanam mangrove di pesisir untuk menanggulangi gelombang pasang atau rob saat tinggi,” ujar dia.

Namun, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati itu menilai, antisipasi rob tak cukup dengan penanaman mangrove. Melainkan juga perlu didukung dengan penegakan hukum untuk menjaga ekosistem mangrove.

“Yang lebih penting lagi penegakan per UU. Sehingga tanah timbul di pantai tidak menjadi obyek menjadi tambak sehingga Mangrove tidak tergradasi,” tegasnya.

Sukarno menyebut sudah ada aturan untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pesisir. Yakni UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (PWP-3K) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2004.

Dua aturan ini mengatur supaya lahan yang seharusnya ditanami Mangrove agar tidak dijadikan tambak. Mengingat, Sukarno menyebut masih banyak penyalahgunaan lahan Mangrove jadi tambak.

“Manggrove sudah luas. Sebagian dibuka jadi tambak,” pungkasnya. (lut)