Jepara  

Pemkab Jepara Buka Peluang Reaktivasi untuk 53 Ribu Warga yang KIS-nya Dicabut, Ini 3 Syaratnya!

Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Ribuan warga miskin di Kabupaten Jepara yang sebelumnya kehilangan hak kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), akan segera menjalani proses pendataan ulang. Pencabutan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah dilakukan evaluasi berdasarkan data terbaru.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto, menjelaskan bahwa Pemkab Jepara akan segera melakukan pendataan ulang terhadap 53.954 warga miskin. Proses verifikasi dan validasi (verval) faktual akan dilakukan oleh pemerintah desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

“Pendataan ulang sudah kami arahkan ke kecamatan dan desa. Nantinya, hasil verval oleh perangkat desa akan dibahas dalam Musdes,” Jelas Edy Marwoto, Selasa (1/7/25).

Edy mengatakan, data hasil Musdes akan diajukan kembali ke Kemensos untuk proses reaktivasi. Jika disetujui, warga yang sebelumnya dinonaktifkan dari program KIS PBI-JK dapat kembali memperoleh layanan kesehatan gratis dari pemerintah.