JEPARA, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Jepara mengalokasikan anggaran sekitar Rp 25 miliar untuk Program Kartu Guru Sejahtera tahun 2026. Program ini menyasar 17.853 guru dari berbagai lembaga pendidikan formal, nonformal, hingga keagamaan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik berpenghasilan rendah.
Program tersebut resmi diluncurkan Bupati Jepara Witiarso Utomo di simpang Tugu Garuda depan Pendopo R.A. Kartini Kabupaten Jepara, Jumat (31/7/2026).
Turut hadir dalam peluncuran tersebut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin, jajaran Forkopimda, serta belasan ribu guru penerima bantuan.
Pada peluncuran perdana ini, bantuan disalurkan kepada 15.120 guru dengan nilai Rp 1,4 juta per orang. Total anggaran yang dicairkan pada tahap ini mencapai Rp 21,168 miliar.
Masih ada sekitar 2.700 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang belum menerima bantuan pada penyaluran kali ini. Mereka akan menerima pada tahap berikutnya sehingga total penerima program tahun 2026 mencapai 17.853 guru.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan, jumlah penerima Kartu Guru Sejahtera tahun 2026 meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, program tersebut menjangkau 10.827 guru dengan alokasi anggaran Rp 19,488 miliar. Penambahan penerima dilakukan agar semakin banyak guru non-ASN yang memperoleh perhatian dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah dibanding tahun 2025, penerima manfaat Kartu Guru Sejahtera bisa kita tambah. Ini bukti komitmen kami untuk terus memperkuat kesejahteraan para pendidik di Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkab Jepara, penerima KGS tahap pertama didominasi guru keagamaan. Tercatat 5.359 guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menerima bantuan, disusul 3.985 guru Madrasah Diniyah (Madin) dan 1.509 guru pondok pesantren.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada 1.253 guru Kelompok Bermain (KB), 692 guru Raudhatul Athfal (RA), 581 guru Satuan PAUD Sejenis (SPS), 539 guru TK, 246 guru SMP swasta, 245 instruktur Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), 200 guru Sekolah Minggu Kristen, 186 tutor PKBM, 166 guru SD swasta, 75 guru TPA, 43 guru SKB, 37 guru Sekolah Minggu Buddha, dan empat guru Sekolah Minggu Hindu.
Seluruh penerima merupakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. Mereka juga tidak berstatus ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pendamping PKH, petinggi maupun perangkat desa, serta bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.










