JEPARA, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kembali melelang aset berupa 13 sertifikat tanah milik terpidana kasus korupsi.
Terpidana tersebut merupakan mantan pengurus eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Barokah Abadi Donorojo.
Lelang tersebut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti yang masih menjadi kewajiban terpidana.
Kepala Kejari Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, 13 sertifikat tanah tersebut merupakan sisa aset yang sebelumnya telah disita dalam proses penyidikan.
Sebelum dilelang kembali, Kejari masih menunggu hasil penilaian harga dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai dasar penetapan nilai limit.
“Dari total 19 sertifikat tanah yang kami sita, 6 sertifikat sudah berhasil terjual melalui lelang dengan hasil sekitar Rp 586 juta,” jelasnya kepada Joglo Jateng, Rabu (29/7/2026).
“Sisanya ada 13 sertifikat yang akan kami ajukan untuk lelang ulang setelah penilaian dari KPKNL selesai,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, terpidana sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar ditambah Rp 770 juta.
Dengan pengembalian tersebut, kewajiban uang pengganti yang semula sekitar Rp 5 miliar berkurang menjadi Rp 3,66 miliar.
Hasil penjualan enam sertifikat tanah itu telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.










