Jepara  

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jepara, Oknum Pimpinan Ponpes Abi Jamroh Terancam 12 Tahun Penjara

GIRING: Abi Jamroh memakai baju biru (diapit di tengah) saat digelandang menuju Rutan Jepara selepas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (27/7/2026). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh (60), terhadap santrinya berinisial M, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Abi Jamroh tiba di Kejaksaan Negeri Jepara bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara. Ia juga didampingi oleh keluarga serta kuasa hukumnya.

Usai menjalani proses pelimpahan, Abi Jamroh keluar dari ruang pemeriksaan dengan langkah pelan sambil digandeng anggota keluarganya. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna biru. Beberapa kali ia terlihat terdiam, sesekali menundukkan kepala, dan sempat melemparkan senyum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Abi Jamroh.

Sebelumnya, berkas perkara yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres Jepara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap I, berkas perkara masuk ke kami 21 Mei 2026. P-21 di 14 Juli. Dan hari ini, tahap II, 27 Juli, penyerahan tersangka dan barang bukti,” terangnya saat di Kantor Kejari Jepara.

Dian mengatakan, tersangka Abi Jamroh telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman pidana 12 tahun penjara. Karena tersangka menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dian mengatakan, dalam waktu tujuh hari ke depan pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jepara untuk disidangkan. “Nanti kita melakukan pelimpahan ke pengadilan. Setelah itu, pengadilan akan menjadwalkan sidang, kemudian perkara masuk ke tahap persidangan hingga penuntutan,” tuturnya.

Selain itu, pemeriksaan digital forensik terhadap handphone milik kakak korban juga akan diajukan dalam persidangan. Menurut Dian, hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam keterangan ahli dan akan menjadi salah satu alat bukti di persidangan.

Saat ini, Abi Jamroh telah dipindahkan dari Rutan Polres Jepara ke Rutan Kelas II B Jepara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abi Jamroh, Nur Ali, mengatakan pihaknya siap menghadapi persidangan setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan. Tim kuasa hukum akan menyampaikan dalil-dalil yang nantinya akan diajukan kepada majelis hakim.

“Karena sampai sekarang klien kami tetap tidak mengakui melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” ujar Nur Ali.

Ia menyebut, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan. “Intinya, proses hukum akan kami hormati. Semua akan kita uji dan dibuktikan di pengadilan,” katanya.

Nur Ali juga meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan, tim kuasa hukum memiliki sejumlah bukti yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim. “Mari sama-sama menghormati proses hukum. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh pembelaan akan disampaikan melalui mekanisme persidangan dan berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami akan menguji semua fakta di persidangan. Jangan mendahului proses yang sedang berjalan. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga melakukan hal yang sama,” pungkasnya. (oka/gih/rds)