JEPARA, Joglo Jateng – Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 tidak hanya menjadi penanda dimulainya penyusunan APBD tahun depan. DPRD Kabupaten Jepara juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Jepara agar kebijakan anggaran lebih efektif menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna, disepakati rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan APBD dengan nilai sekitar Rp 2,505 triliun, di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (31/7/2026). Selain pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan laporan yang memuat sejumlah catatan strategis bagi pemerintah daerah.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan pembahasan KUA-PPAS tidak hanya berorientasi pada pemenuhan tahapan administrasi, tetapi juga menjadi ruang untuk menyempurnakan arah kebijakan fiskal daerah.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemetaan dan penggalian seluruh potensi pajak maupun retribusi daerah. “Perlu didukung kajian yang komprehensif agar target pendapatan dapat tercapai secara maksimal,” terangnya.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Jepara meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan PAD. Dengan pengelolaan yang lebih baik, potensi pendapatan daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan dokumen KUA-PPAS.
“Melalui pembahasan yang intensif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan, berbagai masukan, saran, serta penyempurnaan telah diberikan oleh DPRD hingga Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ini mendapat kesepakatan bersama pada hari ini,” kata bupati.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan daerah sesuai tema pembangunan Kabupaten Jepara tahun 2027, yakni Pemantapan Infrastruktur dalam Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Daerah.
“Melalui kesepakatan ini, kita meneguhkan tekad untuk melanjutkan pembangunan sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Jepara tahun 2027,” ujarnya.
Witiarso juga mengakui proses pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai perbedaan pandangan dan usulan dari DPRD. Namun, menurutnya, dinamika tersebut justru menjadi bagian penting dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih matang.
“Kami menyadari bahwa selama proses pembahasan terdapat banyak dinamika, berbagai beda pandangan, serta beragam usulan yang berkembang,” ujarnya.
Namun, kata Bupati, justru melalui proses tersebut lahirlah penyempurnaan terhadap substansi KUA dan PPAS, sehingga dokumen yang disepakati menjadi makin berkualitas sekaligus mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah. (oka/gih/rds)










