Sementara itu, nilai taksiran 13 sertifikat tanah yang masih akan dilelang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
“Kalau seluruh aset nantinya laku terjual, hasilnya akan kami setorkan kepada pemerintah daerah,” sebutnya.
Ia menegaskan, uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala UPK Barokah Abadi Donorojo.
Saat ini, terpidana tengah menjalani masa hukuman subsider di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari penyimpangan pengelolaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di UPK Barokah Abadi Donorojo.
Kejari Jepara mulai menyidik perkara itu pada 2023, dan putusan pengadilan telah menetapkan hukuman pada 2024.
Dalam perkara tersebut, terpidana terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana dengan menggunakan nama kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kelompok yang bersangkutan.
Penyaluran pinjaman juga dilakukan tidak sesuai mekanisme, di antaranya tanpa kelengkapan proposal dan membuat sendiri bukti pencairan dana.
Saat ini, UPK Donorojo telah dilebur seiring penataan kelembagaan eks PNPM. (oka/gih/rds)










