Dikatakannya, menurut Permen nomor 16 tahun 2021 tentang ATR/BPN, salah satu syarat agar bisa melakukan eksekusi adalah clean and clear.
“Lah di sini kan tidak. Karena masih ada pengadangan dari masyarakat, masih dimanfaatkan oleh masyarakat dan masih memicu konflik. Tentu ini bukan clean and clear. Harusnya tidak bisa dieksekusi,” tegasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa siapapun yang datang ke lahan, bagi warga hal tersebut adalah bentuk dari sebuah ancaman.
“Dan perlu dicatat bahwa para petani ini tidak merampas tanah dari siapapun. Dan itu memang milik petani,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan asal usul tanah tersebut adalah lahan redistribusi dari Gubernur Jateng tahun 1960. Sejak tahun 1970 hingga tahun 2014, lahan tersebut dikuasai oleh PT Soekarli melalui kepala desa pada waktu itu.
“Dan dari tahun 2014 itu kita rekliming hingga saat ini,” pungkasnya. (ags/adf)










