Jepara  

DLH Segera Tutup Dua TPS, Ini Alasannya!

SUASANA: Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Pangeran Sarif, Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, Kamis (3/7). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara akan segera menutup dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Pangeran Sarif, Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, dan TPS Tahunan Bawah, Kecamatan Tahunan. Kebijakan ini diambil karena kedua TPS tersebut dianggap tidak layak secara estetika, lantaran berada di kawasan kota.

Berdasarkan pantauan Joglo Jateng di lapangan, kedua lokasi TPS telah dipasangi banner pemberitahuan yang bertuliskan, ‘TPS ini akan segera ditutup 1 Agustus 2025’

Subkoordinator Penanganan Sampah DLH Jepara, Eko Yudy Novianto menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait larangan penggunaan TPS terbuka. Larangan tersebut bertujuan menjaga kebersihan dan memperindah tampilan kota.

“Semua TPS di wilayah kota rencananya akan kami tutup secara bertahap,” ungkap Yudy kepada Joglo Jateng, Kamis (3/7).

Ia menambahkan, dalam jangka waktu satu tahun ke depan, DLH menargetkan akan menutup dua hingga tiga TPS tambahan. Sebagai alternatif, DLH mengimbau masyarakat untuk mulai mengelola sampah secara mandiri, antara lain melalui program Desa Mandiri Sampah dan layanan Jejapah (Jemput Sampah Terpilah).

“Harapannya, sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanyalah residu,” tambahnya.

Saat ini, volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 154 ton per hari, atau setara 43 persen dari total timbulan sampah di Jepara.

Salah satu warga setempat, Agus Dwi Cahyono (56), warga Kelurahan Panggang, mengaku keberatan dengan rencana penutupan TPS, yang selama ini dinilai memudahkan masyarakat dalam membuang sampah. Selain itu, warga yang membuang sampah secara gratis harus membayar.

Di kelurahannya berencana memberlakukan retribusi pengangkutan sampah yang diperkirakan sekitar Rp 250 ribu per bulan per RT, sehingga warga harus membayar Rp 20 ribu per bulan.

“Itu masih rencana. Kalau dibagi per rumah, mungkin sekitar Rp 20 ribu per bulan. Tapi tetap saja, keberatan kalau sampah harus bayar,” ujarnya. (oka/gih)