Pati  

Praperadilan Dihentikan, Warga Merasa Dikriminalisasi

Kuasa hukum warga, Sugiarto. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

Menurutnya, proses pelimpahan seharusnya dihentikan terlebih dahulu sebelum adanya putusan praperadilan. Pihaknya pun sangat menyayangkan hal tersebut.

“Saya kecewa putusan ini. Karena sidang pertama tanggal 3 Juli dan kasus dilimpahkan pada tanggal 4 Juli. Tanggal 3 itu termohon yang tak hadir,” bebernya.

Meskipun demikian, pihaknya siap meladeni pihak kejaksaan di sidang nantinya. Dirinya yakin, kliennya tak bersalah dan tidak melakukan pengancaman.

“Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam penentuan tersangka, harus kita uji ulang dengan praperadilan,” tegasnya.

Salah satu warga yang ikut memantau jalannya persidangan itu, Sudiro menilai Munadi menjadi korban kriminalisasi. Pasalnya, Munadi menghentikan truk tersebut lantaran instruksi dari Kepala Desa

“Kami ke pengadilan untuk mencari keadilan. Kami merasa (kawan kami) dikriminalisasi. Pak Munadi warga kecil. Dia mendapatkan intruksi dari Kades. Kades meminta untuk truk dihentikan dengan dasar yang telah dikantongi (limbah dikelola warga). Pak Munadi hanya menjalankan perintah dari Kades,” jelasnya. (lut)